Pemerintah Kota Palangka Raya Sosialisasikan Dua Perwali, Salah Satunya Bahas Kode Etik ASN
Palangka Raya, infobanua.co.id — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Inspektorat Kota Palangka Raya, menggelar sosialisasi peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya dan peraturan Nomor 8 Tahun 2021 tentang kode etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ballroom Hotel Luwansa jalan G.Obos Palangka Raya. Rabu (11/9/2024) pagi, dan dibuka secara langsung oleh Asisten I Sekda Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan. Kegiatan diikuti oleh seluruh unsur organisasi perangkat daerah (OPD), Lurah, Camat dan perwakilan dari seluruh puskesmas di kota Palangka Raya.
Dalam sambutan PJ Walikota Palangka Raya Dr.Hera Nugrahayu., M.Si yang dibacakan oleh Sahdin Hasan dikatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan sharing of knowledge,merefresh pemahaman dan pengetahuan tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara.
“ Sosialisasi juga sebagai upaya untuk peningkatkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya serta sebagai langkah meminimalisir terjadinya benturan kepentingan dan menyatukan pemahaman yang tidak seragam,” tutur Sahdin.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya mengajak ASN agar bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom, mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.
“ASN di lingkup Pemko Palangka Raya juga diminta untuk meningkatkan kinerja dan meminimalisir terjadinya benturan kepentingan dan menyatukan pemahaman yang tidak seragam agar tidak menimbulkan penafsiran yg beragam dalam kinerja untuk menuju wilayah birokrasi dan bebas korupsi,” pungkas Sahdin.
Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan kemudahan bagi Masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasi melalui saluran pengaduan yang resmi melalui Aplikasi Lapor Pemerintah Kota Palangka Raya, Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Inspektorat Kota Palangka Raya, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kota Palangka Raya dan Satgas Saber Pungli Kota Palangka Raya, berkaitan dengan penyimpangan atau praktik pungli lainnya. (Tha)