Penertiban Miras di Boven Digoel: Menjaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Boven Digoel, infobanua.co.id – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada Serentak 2024, Kasat Narkoba dan Kapolsek Mandobo memimpin kegiatan penertiban terhadap penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Boven Digoel pada hari Jumat 6 September 2024 lalu.
Arahan dalam kegiatan ini menekankan pada penertiban pembuat dan penjual miras lokal, khususnya jenis minuman keras yang dikenal sebagai ‘milo’, di Kota Tanah Merah, Distrik Mandobo. Tim melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang diduga menjadi pusat pembuatan dan penjualan miras lokal, termasuk Jalan MMS, Jalan Vankan Wet RT 10, dan Jalan Wet RT 7.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan keberadaan minuman keras jenis ‘sopi’ di lokasi tersebut, yang langsung disita dan dituangkan di hadapan pemiliknya. Dalam operasi ini, tim juga menyita berbagai alat dan bahan yang digunakan dalam pembuatan miras lokal dari beberapa rumah yang diduga terlibat.
Kasat Narkoba Ipda Hanif Tambusai, S.Trk, menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi Kapolres, operasi razia gabungan akan terus digencarkan untuk memastikan terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Boven Digoel.
Ipda Hanif juga mengimbau kepada para pelaku untuk menghentikan kegiatan pembuatan miras lokal. Pembuatan miras yang tidak memenuhi standar kesehatan dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius, mengingat kadar alkohol yang tidak terjamin dan potensi risiko kesehatan bagi konsumen. [Linthon]