infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Terencana, Terpad dan Berkelanjutan

Terencana, Terpad dan Berkelanjutan

Modika Latifah Munawarah

Sampit, infobanua.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim ) Modika Latifah Munawarah mengungkapkan jika dalam rangka mewujudkan suatu peraturan daerah (perda) yang baik dan dapat menjadikan landasan atau pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Maka perlu dilakukan secara terencana terpadu dan berkelanjutan. Juga sejalan atau selaras dengan sistem hukum nasional sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan agar Perda menjamin perlindungan hak dan kewajiban bagi seluruh masyarakat.

” Berdasarkan Undang-Undang dasar negara RI tahun 1945 bersamaan dengan itu pula keberadaannya harus memenuhi kebutuhan dan menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” ujarnya.

Sehingga untuk itu lanjutnya maka pembentukannya harus dilakukan dengan cara dan metode yang pasti baku dan standar serta mengikat semua lembaga yang berwenang.

Juga perlu diingat, katanya bahwa Perda dibentuk merupakan kebijakan publik untuk menyelesaikan suatu permasalahan dan sifatnya juga memberikan perlindungan bagi masyarakat berkaitan dengan pembentukan Perda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dalam rangka pengaturan untuk penyelenggaraan izin bangunan gedung yang merupakan bentuk usaha pelayanan kepada masyarakat yang harus dilakukan dengan memberikan izin bangunan tertentu.

“Ini sebagai usaha pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan tata ruang di daerah karena itu diperlukan Perda,” tandasnya. Zainal.

Bagikan:

Iklan