infobanua.co.id
Beranda Berita Temuan BPK: Terdapat Outstanding Settlement Bank atas Pendapatan E-Ticketing Periode Tahun 2018 Senilai Rp41 M Belum Dibayarkan Bank Mitra Pada PT Transportasi Jakarta

Temuan BPK: Terdapat Outstanding Settlement Bank atas Pendapatan E-Ticketing Periode Tahun 2018 Senilai Rp41 M Belum Dibayarkan Bank Mitra Pada PT Transportasi Jakarta

infobanua.co.id –  PT Transjakarta pada TB 2023 menganggarkan Pendapatan senilai Rp5.148.240.113.791,00 yang terdiri dari Pendapatan Usaha Angkutan senilai Rp597.660.032.729,00, Pendapatan PSO sebesar Rp3.909.930.081.062,00 dan Pendapatan Usaha Non Angkutan sebesar Rp640.650.000.000,00. Dari anggaran tersebut, sampai dengan bulan September 2023 telah direalisasikan sebesar Rp429.413.674.152,89 atau 8,34%. Realisasi pendapatan per bulan September 2023 masih jauh di bawah anggaran, karena sampai dengan saat pemeriksaan lapangan berakhir pendapatan PSO belum terjadi realisasi, karena masih dalam proses verifikasi dari Dinas Perhubungan. Pendapatan Tiket merupakan jenis pendapatan yang berasal dari jasa angkutan umum, yang perlakukan akuntansinya diakui pada saat penjualan tiket. Transaksi nya meliputi penjualan tiket (jasa layanan angkutan umum), e-ticketing (pendapatan tiket yang dipungut melalui kerjasama dengan bank-bank) serta EDC dan tunai. Untuk mengelola pendapatan eticketing ini, PT Transjakarta telah bekerjasama dengan bank sebagai penerbit (issuer) dalam sistem uang elekronik yang digunakan untuk pembayaran tiket PT Transjakarta.

Pengelolaan pendapatan e-ticketing dilaksanakan melalui perjanjian Nomor 5251.1/PJPT.TJ/XI/2019 tanggal 22 November 2019, tentang Integrasi Uang Elektronik ke Dalam Sistem E-Ticketing Transjakarta Dengan Skema Sharing Infrastructure antara pihak PT Transjakarta dengan lima bank mitra, yaitu BNI, BRI, BCA, Bank Mandiri dan Bank DKI. Secara umum, perjanjian tersebut bertujuan antara lain ;
a. Melaksanakan sistem pembayaran non-tunai yang terinterkoneksi dan terinteroperabilitas dalam kerangka kebijakan gerbang penyelenggaraan gerbang pembayaran nasional (National Payment Gateway); dan
b. Mengintegrasikan Uang Elektronik yang dikeluarkan oleh masing-masing bank, sebagai Penerbit (issuer) ke dalam Sistem E-Ticketing Transjakarta sehingga akan memberikan kemudahan dan layanan yang handal kepada Pelanggan dalam menggunakan Layanan Angkutan Transjakarta.

Realisasi Pendapatan e-ticketing dalam Laporan Laba/Rugi TB 2022 (audited) sebesar Rp160.953.891.107,00, sedangkan di dalam Laporan Laba/Rugi 30 September 2023 adalah sebesar Rp371.425.977.319,00. Selanjutnya sistem di bank mitra akan mengolah data tersebut, dengan dua kemungkinan hasil pengolahan, yaitu FS telah memenuhi syarat (valid) atau tidak memenuhi syarat (invalid). PT Transjakarta, dalam hal ini Departemen Komersial Bisnis Ticketing beserta masing-masing bank mitra akan melakukan rekonsiliasi untuk memastikan status FS tersebut, sebagai berikut:

a. Apabila sistem bank menyatakan bahwa FS sudah memenuhi syarat (valid) untuk dibayarkan maka pihak bank akan melakukan transfer pendapatan ke rekening PT Transjakarta; dan
b. Apabila sistem bank menyatakan bahwa FS tidak memenuhi syarat (invalid) untuk dibayarkan, maka sistem bank akan mengirimkan data berupa response file settlement (RFS) ke PT Transjakarta. Atas data RFS tersebut tidak dapat dibayarkan oleh bank.

Terhadap data RFS tersebut, selanjutnya PT Transjakarta akan melakukan verifikasi kembali. Apabila menurut PT Transjakarta transaksi tersebut benar terjadi, maka PT Transjakarta akan melakukan perbaikan data RFS dan mengirimkannya kembali ke bank mitra untuk dapat dilakukan pembayaran. Secara periodik PT Transjakarta dan masing-masing bank mitra melakukan rekonsiliasi untuk memastikan status RFS tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen rekonsiliasi dari Departemen Komersial Bisnis diketahui bahwa terdapat data outstanding atas settlement bank periode Tahun 2018 yang belum dapat dibayarkan oleh bank mitra, minimal senilai Rp41.405.141.998,00.Ditemukan adanya selisih pengakuan pendapatan antara PT Transjakarta dan enam bank mitra dengan nilai per September 2023, yang terdiri dari kekurangan pembayaran senilai Rp66.182.011.247,00 (Bank Mega, BNI, Bank DKI, BRI, dan BCA) dan kelebihan pembayaran senilai Rp24.776.869.249,00 dari Bank Mandiri. Bank Mega sejak 22 November 2019 sudah tidak melakukan kerja sama dengan PT Transjakarta terkait eticketing, dan masih memiliki kekurangan pembayaran senilai Rp10.644.465,00.

Hasil pemeriksaan terhadap berita acara penyelesaian rekonsiliasi menunjukkan, atas selisih tersebut rekonsiliasi yang pernah dilakukan terakhir pada Tahun 2019, melalui berita acara sebagai berikut:
a. Berita Acara Penyelesaian Rekonsiliasi Pendapatan E-Ticketing PT Transportasi Jakarta Pengguna Kartu Prabayar Bank DKI Periode Januari 2018 Nomor 1127/BA. PT. TJ /V/2019 tanggal 23 Mei 2019;
b. Berita Acara Penyelesaian Rekonsiliasi Pendapatan E-Ticketing PT Transportasi Jakarta Pengguna Kartu Prabayar Bank BRI Periode Februari 2018 Nomor 1138/BAPT.TJ/V/2019 tanggal 23 Mei 2019
c. Berita Acara Sementara Rekonsiliasi Pendapatan E-Ticketing PT Transportasi Jakarta Pengguna Kartu Prabayar Bank BCA Periode Januari 2018 Nomor 1447.43/ BA-PT. TJ/17/2019 tanggal 17 Juli 2019;
d. Berita Acara Sementara Rekonsiliasi Pendapatan E-Ticketing PT Transportasi Jakarta Pengguna Kartu Prabayar BNI Periode Januari 2018 Nomor 144.6/BA.PT.TJ /VII/2019 tanggal 17 Juli 2019; dan
e. Berita Acara Sementara Rekonsiliasi Pendapatan E-Ticketing PT Transportasi Jakarta Pengguna Kartu Prabayar Bank Mandiri Periode Januari 2018 Nomor 1447.31/BAPT.TJ/17/2019 tanggal 17 Juli 2019.

Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan bahwa PT.Transportasi Jakarta adalah perusahaan plat merahnya pemprov DKI Jakarta sejatinya harus lebih profesonal dan lebih mengedepankan kehati-hatian terhadap semua bentuk kerjasama kepada pihak Bank.

Kondisi tersebut jelas mengakibatkan Opportunity loss atas pendapatan bunga/jasa giro dan kegiatan operasional serta rencana bisnis PT TRANSJAKARTA. Serta kerugian pendapatan tiket senilai Rp41.405.141.998,00 atas kekurangan pembayaran pada lima bank mitra yang dimaksud.

Hal tersebut terjadi karena Departemen Komersial Bisnis Ticketing tidak optimal dalam melakukan penelusuran root cause data invalid dan secara paralel melakukan komunikasi dengan pihak bank yang terkait tutup Respondennya BPK ini.

Ratama

Bagikan:

Iklan