Polres Tegal Berkomitmen Berantas Perjudian Sabung Ayam
Tegal, infobanua.co.id – Dalam upaya menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman, Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas perjudian, khususnya praktik sabung ayam yang marak di masyarakat. Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa langkah nyata telah diambil untuk menangani masalah ini.
Pada Kamis (26/9/2024), Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H., M.H., membeberkan detil penangkapan pelaku perjudian. “Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik sabung ayam di Pagerbarang. Dengan segera, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lokasi perjudian pada 19 September 2024,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial A Bin A, yang diduga sebagai penyelenggara sabung ayam. Barang bukti yang diamankan meliputi ayam aduan, kandang, pembatas arena, tempat air, jam dinding, dan sejumlah uang tunai yang diperkirakan berasal dari aktivitas ilegal ini.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Polres Tegal berharap tindakan tegas ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka,” tambah AKP Suyanto.
Dengan langkah ini, Polres Tegal berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari praktik perjudian yang merugikan banyak pihak.
(Diyarni)