Bawaslu PPU Sebut Sebelum Kampanye, Paslon Wajib Kantongi STTP
PENAJAM, Infobanua.co.id, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, mengingatkan kepada peserta pasangan calon bahwa pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) harus wajib mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
“Kami siap melakukan pengawasan pilkada sampai tingkat bawah, fokus pengawasan ada tidaknya STTP dari kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu,” ujar Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu PPU Edwin Irawan. (27/09/2024)
Edwin mengatakan bahwa tahapan kampanye pilkada sejak 25 September dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
Dikatakannya, apabila dalam kegiatan kampanye tidak memiliki STTP dan tidak mematuhi tata tertib, pihaknya bersama kepolisian berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kampanye tersebut.
“STTP ini sebagai dasar Bawaslu. Kalau ketentuan itu sudah terpenuhi, silakan kampanye karena sudah masuk masa kampanye. Jika tidak ikuti peraturan, jadi temuan Bawaslu,” terangnya.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menjadikan setiap temuan sebagai bentuk pelanggaran jika kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan.
Edwin Irawan menyampaikan bahwa pihaknya fokus aspek lainnya dalam tahapan kampanye pilkada yang pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Selain STTP, kata dia, fokus pengawasan Bawaslu pada materi dan bahan kampanye pasangan calon.
Ia menegaskan bahwa materi pasangan calon tidak boleh mengandung SARA, kebencian, penyebaran berita bohong (hoaks), dan melakukan politik uang.
Jajaran panitia pengawas pemilu di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan, kata dia, bakal tegas dalam menegakkan aturan untuk menghasilkan pilkada jujur dan berkeadilan.
Seluruh elemen juga diajak untuk bersama mengawasi penyelenggaraan pilkada dengan harapan seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat berjalan, aman, dan damai.(Adv)