infobanua.co.id
Beranda Berita Diskusi Hukum: Mardani H. Maming Dinyatakan Tak Bersalah

Diskusi Hukum: Mardani H. Maming Dinyatakan Tak Bersalah

infobanua.co.id – Dalam sebuah diskusi eksaminasi yang digelar oleh Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), para pakar hukum menyimpulkan bahwa Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Para ahli hukum mengungkapkan serangkaian kesalahan dalam proses peradilan yang seharusnya mengakibatkan pembebasan Maming dari segala tuntutan.

Kesimpulan Para Pakar Hukum

Diskusi ini mendalami putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Kasasi Mahkamah Agung yang memvonis Maming terkait dugaan suap dalam perizinan pertambangan. Para ahli menyoroti bahwa dakwaan dan putusan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat, serta mencatat banyaknya kekeliruan oleh hakim.

Argumen Utama dari Pakar Hukum:

  1. Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., L.L.M.: Menekankan adanya kesalahan hakim dalam menerapkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia menegaskan bahwa tanpa bukti konkret tentang penerimaan suap, dakwaan terhadap Maming tidak dapat dipertahankan. “Bukti harus ada untuk menunjukkan adanya keuntungan yang diperoleh Maming dalam konteks jabatannya, namun tidak ada yang dapat dibuktikan,” ungkap Romli.
  2. Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.: Menambahkan bahwa tidak ada bukti kerugian negara yang menjadi syarat mutlak dalam kasus tindak pidana korupsi. “Tanpa audit yang menyatakan kerugian negara, tidak ada dasar yang kuat untuk menjatuhkan hukuman,” tegas Yos.
  3. Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.: Berpendapat bahwa pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Maming adalah sah dan sesuai prosedur. Ia mencatat bahwa tindakan Maming memenuhi syarat administratif dan teknis yang diperlukan.

Kritik Terhadap Proses Hukum

Diskusi ini juga mengkritisi upaya jaksa penuntut umum yang membangun dakwaan berdasarkan “kesepakatan diam-diam,” sebuah istilah yang tidak dikenal dalam hukum pidana. Para ahli sepakat bahwa asumsi ini tidak berdasar dan tidak memiliki bukti konkret.

Kesimpulan dan Harapan

Para pakar hukum sepakat bahwa Mardani H. Maming tidak bersalah dan tidak layak dipenjara. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang benar dan perlunya proses peradilan yang transparan. “Kasus ini bukan hanya tentang keadilan bagi Maming, tetapi juga tentang integritas sistem hukum kita,” ujar Romli.

Eksaminasi ini diharapkan menjadi referensi penting dalam memulihkan nama baik Mardani H. Maming dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan asas keadilan. *

Bagikan:

Iklan