Pemko Palangka Raya Akan Beri Sanksi Regas Para Pembuang Sampah Sembarangan Sesuai Perda
Palangka Raya, infobanua.co.id – PJ Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dr. Alman P. Pakpahan, menghimbau masyarakat agar disiplin membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB pagi. Senin (7/10/2024).
Pelanggaran terhadap aturan ini, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2017 tentang Pengolahan Sampah dan Kebersihan, dapat berakibat pada hukuman penjara selama satu bulan atau denda maksimal Rp.1.000.000,- .
“Ini adalah langkah nyata untuk menjaga kebersihan kota kita. Membuang sampah sembarangan atau di luar jam operasional bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar aturan yang telah ditetapkan. Sanksi ini adalah bentuk tegas pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat,” ujar Dr. Alman.
Selain itu, DLH Kota Palangka Raya juga meluncurkan inovasi baru dalam pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Sebuah platform berbasis website bernama Bang Apul diperkenalkan untuk membantu masyarakat menemukan lokasi tempat pembuangan sampah terdekat, serta mendapatkan informasi layanan bank sampah dan operator pengumpul sampah di seluruh kota.
Platform Bang Apul ini tak hanya berfungsi sebagai alat bantu operasional, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk memulai pemilahan sampah dari rumah. “Kami berharap masyarakat bisa terlibat aktif. Mulai dari memilah sampah organik, anorganik, dan sampah yang memiliki nilai ekonomis. Semua dimulai dari langkah kecil di rumah,” tambah Alman.
Melalui Bang Apul, DLH memberikan panduan praktis bagi masyarakat, di antaranya:
1. Pilah Sampah dari Rumah, Masyarakat diminta untuk memisahkan sampah berdasarkan jenisnya—organik, anorganik, dan sampah bernilai ekonomis. Dengan memilah sampah sejak awal, beban tempat pembuangan akhir dapat dikurangi dan lingkungan menjadi lebih bersih.
2. Manfaatkan Bank Sampah Terdekat, Sampah bernilai ekonomis, seperti botol plastik dan kertas, dapat dijual ke bank sampah terdekat. Ini tidak hanya membantu pengelolaan sampah, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat.
3. Gunakan Jasa Operator Sampah, Sisa sampah hasil pemilahan dapat diangkut oleh operator sampah yang terdaftar melalui Bang Apul. Dengan berlangganan jasa operator, masyarakat dapat dengan mudah membuang sampah residu secara rutin.
Menurut Alman, dengan adanya Bang Apul, pengelolaan sampah di Kota Palangka Raya diharapkan lebih tertib dan efisien. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan pengelolaan sampah, karena Bang Apul menawarkan solusi praktis dan transparan.
“Sampah bukan lagi masalah jika kita mau bersama-sama berupaya. Bang Apul hadir sebagai jawaban atas pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan,” pungkas Alman.
Dengan aturan tegas dan teknologi yang memudahkan, Kota Palangka Raya menargetkan peningkatan kualitas lingkungan dan kehidupan warganya. Masyarakat diharapkan dapat memulai perubahan dari diri sendiri sebuah langkah kecil yang berujung pada dampak besar.
Tha/IB