Pemprov Kalteng Sosialisasikan Disiplin dan Cuti PNS Sekaligus Meluncurkan Aplikasi SIMPEGNAS
Palangka Raya, infobanua.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 terkait Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yang dilaksanakan di Aula BKD Kalteng, Senin (14/10/2024) pagi.
Acara ini juga dirangkaikan dengan peluncuran Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) di lingkungan Pemprov Kalteng. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Plh.Sekda Kalteng Dr. H.M. Katma.F. Dirun, dihadiri oleh Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana, Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Soni Sultana S.Kom yang hadir melalui zoom, serta seluruh peserta sosialisasi.
Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait disiplin kerja dan tata cara pemberian cuti, serta memperkenalkan penerapan SIMPEGNAS di lingkungan Pemprov Kalteng. “ Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN dapat memahami regulasi terkait disiplin dan cuti PNS, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik,” tutur Lisda.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Regional VIII BKN, Sony Sultana, melalui zoom menyampaikan apresiasinya atas langkah Pemprov Kalteng dalam mengadakan sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan tersebut menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan BKN untuk memastikan bahwa seluruh ASN memahami aturan dan perkembangan terkini terkait kepegawaian.
“BKN sangat mendukung kegiatan ini. Kami berharap seluruh ASN dapat terus mengikuti perkembangan zaman, terutama dalam hal transformasi digital di bidang kepegawaian,” jelas Sony. Dirinya juga menekankan pentingnya ASN untuk selalu beradaptasi dengan perubahan, terutama dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guna mendukung transformasi digital.
Tha/IB