Jadi Temuan BPK, Pembayaran Honor Tim Adhoc Pada Tiga Unit Kerja di ITB Tidak Sesuai Dengan Peraturan Rektor Senilai Rp6 ,5 M
infobanua.co.id – Institut Teknologi Bandung (ITB) memiliki tujuan untuk memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sejalan dengan dinamika masyarakat Indonesia serta masyarakat dunia, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, sosial, dan lingkungan melalui kegiatan Tridharma. Dalam pelaksanaan tugasnya ITB terbagi dalam berbagai macam unit kerja dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, unit-unit kerja tersebut banyak yang membentuk perangkat fakultas/sekolah, serta berbagai tim lainnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja. Salah satu yang dibentuk oleh unit kerja adalah tim adhoc/panitia/satgas yang ditetapkan melalui SK Kepala Unit Kerja. Realisasi pembayaran honor tim adhoc/panitia/satgas pada tahun 2022 adalah senilai Rp29.300.358.992,00 yang terdapat pada 36 unit kerja, sedangkan pada tahun 2023 (s.d. November) adalah senilai Rp28.526.714.445,00 yang terdapat pada 32 unit kerja.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen secara sampling pada Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD), Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL), dan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM), diketahui bahwa terdapat tim adhoc yang terdiri dari dosen-dosen yang berasal dari unit kerja yang bersangkutan untuk mengerjakan berbagai pekerjaan internal fakultas tersebut. Pembayaran honor tim adhoc ini mengacu pada standar biaya ITB tentang honorarium tim adhoc. Namun, dalam standar biaya ITB sesuai Peraturan Rektor Nomor 1320/IT1.A/PER/2021 maupun Peraturan Rektor Nomor 1375/IT1.A/PER/2022, diketahui bahwa honor tersebut dapat dibayarkan apabila yang bersangkutan bukan berasal dari unit kegiatan penyelenggara dan kegiatan yang dilakukan bukan merupakan tupoksi unit tersebut.
Hasil wawancara dengan Direktur Perencanaan pada tanggal 18 Oktober 2023 diketahui bahwa honorarium panitia/komite/tim adhoc yang terdapat di dalam standar biaya dimaksudkan untuk tim yang berasal dari lintas unit kerja, bukan untuk tim yang dibentuk oleh unit kerja dengan anggota merupakan dosen yang berasal dari unit kerja tersebut. Honorarium tim adhoc ini termasuk ke dalam belanja pegawai sehingga proses pembayarannya dimulai dari pengajuan di unit kerja melalui aplikasi remunerasi, yang selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Direktorat Kepegawaian dan Direktorat Keuangan. Hasil wawancara dengan Kepala Subdirektorat Remunerasi Direktorat Kepegawaian diketahui bahwa pembayaran honor adhoc ini dapat dibayarkan karena bukan merupakan tupoksi utama dosen yaitu mengajar. Sedangkan verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Keuangan hanya berdasarkan kelengkapan dokumen serta kecukupan anggaran.
Namun, sesuai dengan Peraturan Rektor terkait standar biaya ITB, honorarium tersebut dapat dibayarkan apabila yang bersangkutan bukan dari unit kerja terkait dan bukan melaksanakan tupoksi unit kerja, tidak dinyatakan bahwa diperbolehkan apabila melaksanakan yang bukan tupoksi dosen. Sampai dengan saat pemeriksaan berakhir, tim belum mendapatkan dokumen yang lengkap terkait keluaran yang dihasilkan dari setiap tim panitia/komite/tim adhoc tersebut.
Ratama Saragih pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik mengatakan sangat tak patut jika Institusi Perguran Tinggi yang sudah punya nama mengelola anggaran Negara meyalahi ketentuan yang sudah berlaku di Internalnya, sehingga BPK menilai ada ketidak beresan pembayaran honorarium tim adhoc senilai Rp6.561.417.017,00.
Jejaringnya Ombudsman ini mengingatkan Rektor ITB agar melaksanakan Rekomendasi BPK untuk Memerintahkan Kepala SPI ITB untuk melakukan reviu pembayaran honor tim adhoc sesuai dengan output kegiatan dan tupoksi fakultas atau unit senilai Rp6.561.417.017,00, apabila tidak sesuai ketentuan maka segera merekomendasikan agar menarik pembayaran honor dan mengembalikan ke kas ITB.
Ratama