Polres PPU Kembali Amankan 8 Tersangka Sabu di Dua Lokasi Berbeda
PENAJAM, Infobanuo.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu. Rabu (30/10/2024).
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, Ia mengungkapkan, sepanjang periode Oktober sampai dengan September Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), telah mengungkapan kasus sebanyak 6 Laporan Perkara (LP)
Dari 6 LP tersebut Sat Resnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan 8 orang terduga tersangka dan barang bukti seberat 175,72 gram jenis sabu.
Dari delapan tersangka yang berhasil diamankan Polres PPU diantaranya, terduga tersangka tersebut berinisial CR (42), AR (31) , AN (19), RR (33), WA (41), AS (43), RF (28), AH (47),
Hendrik menyampaikan bahwa, terduga ditangkap di dua wilayah yang berbeda, yakni empat tersangka di Kecamatan Sepaku dan empat tersangka di Kecamatan Penajam.
“Jadi, kita berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 175,72,” ucapnya.
Tambahnya, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti berupa HP dan sejumlah uang tunai yang di dapat dari hasil penjualan narkoba.
Karna perbuatan nya pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 10 milliar. (is)