Pembangunan RSUD M. Zain Painan Bakal Dilanjutkan, Pemkab Pessel Persiapkan Hal Ini
Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bakal melanjutkan relokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Dzein Painan di bukit kabun taranak.
Saat ini pemerintah daerah telah mengeksekusi dan mempersiapkan permohonan pembangunan relokasi RSUD. M Dzein Painan yang sempat terhenti dan terbangkalai.
Kemudian, pemerintah daerah juga telah mengajukan permohonan atas permintaan pembiayaan kepada kementerian PUPR.
“Jadi kita hanya mempersiapkan kebutuhan teknis. Dan proposal sudah kita sampaikan ke kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, “kata Pj. Bupati Pesisir Selatan. Era Sukma Munaf, Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan, untuk mempersiapkan kelanjutan pembangunan relokasi Rumah Sakit yang sudah lama mangkrak itu pemerintah daerah juga telah mempersiapkan konsep secara teknis berupa, dokument teknis yang menjadi tanggung jawab daerah, dokument lingkungan, audit pisah batas serta DED kelanjutan dan pengembangan.
Sejauh ini kata Era, untuk persoalan yang lain seperti tanah dan lainnya tidak ada kendala dan belum ada permintaan penambahan dokumen dari kementerian.
“Tanah tidak ada lagi persoalan, Dan kita tengah menunggu apakah masih ada pemenuhan dokument lainnya yang diminta oleh kementerian,” ujarnya.
Lebih lanjut, tidak ada alasan yang menghalangi untuk tidak dilanjutkan pembangunan relokasi RSUD M. Dzein Painan terutama menyangkut persoalan hukum baik di tingkat Kejati dan Polda.
“Secara teknis dari segi hukum tidak ada lagi, karena sudah mengantongi dua keputusan SP3 baik dari Kejati dan Polda, ” ucap Era.
Untuk saat ini, pihaknya menilai bahwasabya kondisi RSUD M. Dzein Painan yang saat ini tidak lagi memadai dan tidak memenuhi standar tata ruang rumah sakit.
Karena, tambahnya, disamping padatnya bangunan tidak adanya ruang terbuka hijau hingga adanya ancaman megathrus, namun juga membutuhkan sirkulasi udara sehat.
“Jadi, pada tahun 2025 mendatang siapapun kepala daerah yang terpilih harus melanjutkan pembangunan relokasi RSUD M. Dzein Painan, karena tidak ada lagi alasan untuk tidak melanjutkannya, ” Tuturnya.
Untuk langkah cepat, pihaknya berkemungkinan akan melakukan Audit pisah batas dimana, memisahkan antara kontrak kerja lama dengan kontrak kerja yang baru.
“Itu dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kita hanya menunggu hasilnya saja, ” Tambahnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyebutkan bahwasanya besaran anggaran yang dibutuhkan untuk melanjutkan dan pengembangan atas pembangunan relokasi RSUD M. Dzein Painan itu tengah dilakukan penghitungan besaran anggaran yang dibutuhkan.
“Jumlah saat ini yang sudah terpakai masih belum bisa di sampaikan karena untuk mengetahuinya harus melewati Pisah Batas dulu, ” tutupnya.
IB