Agenda Tahunan, Forkinka Eks Karisidenan Pekalongan Menggelar Acara Donor Darah
Tegal, infonanua.co.id – Forkinka Eks Karesidenan Pekalongan menggelar acara donor darah di halaman kantor OJK Jl. Jenderal Sudirman No.2 Kota Tegal Rabu ( 20/11/24 )
Noviyanto Utomo Selaku Kepala OJK Tegal menyampaikan kepada awak media bahwa acara yang diadakan pada hari ini adalah donor darah yang sebenarnya acara ini diadakan oleh Forkinka ( Forum komunikasi industri jasa keuangan) eks Karesidenan Pekalongan yang anggotanya yaitu dari Perbankan, Asuransi, Pegadaian, Perusahaan Lising anggota ini termasuk industri jasa keuangan.
Langkah dari OJK terkait maraknya judi online dan untuk mengantisipasinya yaitu dari pihak OJK sudah memblokir kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) rekening yang di pakai untuk transaksi judi Online.
Novi menambahkan bahwa cara OJK untuk mencegahnya yaitu bersosialisasi dan mengedukasi kepada masyarakat, mahasiswa, dan pelajar, karena dampak ekonomi dari maraknya judi online itu sendiri orang akan kecanduan,” ujarnya.
Novi menegaskan bahwa judi online itu tidak pernah ada untung nya pasti semua rugi, mau judi online ataupun offline gak ada namanya menguntungkan.
Novi mengimbau kepada masyarakat terkait judi online ” Janganlah ikut-ikut karena sangat merugikan dan gak mungkin menang ” Lebih baik gunakan uang untuk produktif Jangan gunakan untuk judi Online,” tegasnya.
Atina selaku Sekretaris Forkimka menjelaskan bahwa pengadaan donor darah ini yang diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari 50 masyarakat sekitar yang ada di wilayah Kota Tegal dan 50 lagi pegawai dari jasa industri keuangan.
Dari hasil donor darah sendiri Forkimka menyerahkannya ke PMI Kota Tegal hasil itu di peruntukkan untuk yang membutuhkan.
Atina juga menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan setiap tahun, dan tahun ini yaitu kegiatan donor darah dan ajang donor darah ini untuk memperkenalkan kemasyarakatan sekitar bahwa industri jasa keuangan itu beragam.
Yang pada kesempatan ini OJK Tegal ikut serta memberikan sumbangsih yang berupa edukasi kemasyarakat untuk mengenalkan produknya dan masyarakat bijak juga agar bijak mengunakan
produk-produk tersebut dan masyarakat paham akan hak dan kewajiban untuk menggunakan produk tersebut,” imbuhnya.(Diyarni)