Aksi Perubahan Upaya Penurunan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Merauke
Merauke Papua Selatan, infobanua.co.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke melalui Kabid Tata Ruang Andarias S. Patandianan, ST.MT menjelaskan bahwa masih adanya pelanggaran pemanfaatan ruang dalam Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) kawasan perkotaan Merauke untuk saat ini masih cukup tinggi, maka menjadi rujukan pemerintah dengan hadirnya undang undang No 14 tahun 2022 tentang pembentukan DOB Provinsi Papua Selatan.
” Merauke merupakan area pembangunan, pemukiman dan bangunan lainnya yang secara sporadis masih kurangnya kesadaran dari masyarakat tentang pemanfaatan tata ruang sehingga di butuhkan sosialisasi dan musyawarah dengan kelurahan,” Hal itu di sampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke melalui Kabid Tata Ruang Andarias S. Patandianan, ST.MT di ruang kerjanya pada jumat(29/11/2024).
Lebih jelas Andarias S. Patandianan, ST.MT mengatakan bahwa upaya sosialisasi, musyawarah telah kami lakukan di tiga Kelurahan yakni Bambu Pemali, Samkai, dan Karang Indah hal ini sebagai upaya penurunan pelanggaran pemanfaatan tata ruang di ketiga kelurahan didistrik Merauke.
‘’ Upaya sosialisasi dan musyawarah sudah kami lakukan untuk tiga kelurahan, yakni Kelurahan Bambu Pemali, Samkai dan Karang Indah sebagai upaya dalam rangka penurunan pelanggaran pemanfaatan tata ruang, dengan DOB Merauke menjadi rujukan pembangunnan pemukiman dan bangunan lainnya secara sporadis yang tidak terdeteksi dengan baik sehingga dengan adanya aksi perubahan ini ternyata memberikan dampak yang besar, masyarakat yang awal membangun menyalahi pemaanfatan tata ruang namun setelah adanya sosialisasi ini masyarakat mulai mengerti dan mulai mengurus persyaratan persayaratan dalam bentuk PKKPR atau persetujuan pemanfaatan pengunanaan tata ruang sehingga menjadi banguanan yang di catat dalam Register.
‘’ Setelah di lakuakan sosialisasi dan musyawarah kelurahan, animo masyarakat saat ini meningkat untuk mengurus persayaratan pada bidang tata ruang dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kabupaten Merauke.
Jadi dengan adanya aksi perubahan yang kami lakukan ini dalam upaya penurunan pemanfaatan ruang dengan rencana detail tata ruang perkotaan Merauke sangat memberikan dampak yang signifikan dan juga memiliki potensi untuk di kembangkan lagi inovasi inovasi lainnya.
Harapannya semoga semua bisa berjalan lancar dan untuk jangka pendek ada tiga yakni Kelurahan Bambu Pemali, Samkai dan Karang Indah. Sedangkan untuk jangka menengah ada enam kelurahan dan jangka panjang berlaku semua kelurahan.
‘’ Kami berharap aksi ini dapat menjadi rujukan sosialisasi buat seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk musyawarah kelurahan hingga nantinya dapat memeberikan dampak positif bagi pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Merauke Merauke, ‘’ pungkasnya
Gilangharry