Sekda Prov Sumut Lantik Faisal Hasrimi Sebagai Kadis Kesehatan
Medan, infobanua.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arief S Trinugroho melantik Faisal Hasrimi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Pada saat bersamaan dilantik Tujuh Pejabat Fungsional di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (29/11/2024).
Pelantikan Faisal Hasrimi sebagai Kadis Kesehatan dilakuan setelah berhasil lolos Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut belum lama ini.
Bersamaan dengan itu, Sekdaprovsu, Arief juga melantik Tujuh Pejabat Fungsional, yakni
* Jonny Hasael Purba (Auditor Ahli Muda pada Inspektorat Provinsi Sumut),
* Wina Widya (Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Sumut),
* Lestari M Siahaan (Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Sumut),
* Popy Fadillah Khairunnisa (Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Sumut),
* Roger Felix Sidabutar (Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah),
* Jeni Ariyani (Pengawas Koperasi Ahli Pertama pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah),
* Saorlina Erna Munte (Perawat Mahir pada pada UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem)
Kepada Pejabat Baru dilantik, Arief meminta untuk mampu menjabarkan tugas sesuai dengan tupoksinya, berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur, dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Serta yang paling penting, hindarkan segala perbuatan yang tidak terpuji dan tercela, terlebih perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta junjung tinggi core value ASN berakhlak.
“Hilangkan kebiasaan buruk menunggu datangnya perintah. Saudara harus lebih proaktif dan melakukan inovasi, kreasi, serta berperan aktif selalu berupaya untuk meningkatkan kinerja, kerja produktif pada organisasi kerja Saudara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat,” ujarnya.
Pada dasarnya, menurut Arief, Seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selain merupakan Pejabat Penilai Kinerja, juga merupakan Seorang Pengguna Anggaran. Untuk itu wajib mematuhi ketentuan Bidang Teknis, Manajerial dan Sosio Kultural, dengan demikian jalannya roda kedinasan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Begitu pula bagi Pejabat Fungsional, harus mampu memiliki kompetensi, seperti sikap kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif, serta keterampilan, yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, terlebih lebih lagi para Pejabat yang telah memenuhi syarat menjadi Fungsional Ahli Pertama, dan Ahli Muda.
“Berilah kontribusi nyata bagi giat gerak Pembangunan Daerah di bidang tugasnya. Beri bukti Saudara mampu dan cakap menduduki Jabatan Fungsional yang dipercayakan akan diemban ke depan. Begitu pula terhadap Pejabat Struktural wajib mengedepankan akan kepemimpinan yang mengayomi dan menjadi contoh keteladanan bagi Aparat Dibawahnya,” jelasnya.
Erni