Tuntutan Jaksa dalam Kasus Pengrusakan Rumah Makan Serumpun Bambu Dinilai Tak Berkeadilan
Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Kasus pengrusakan fasilitas Rumah Makan Serumpun Bambu di Alai, Pesisir Selatan, kembali menjadi sorotan. Penasehat hukum (PH) korban, Ependi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa, yang dinilainya tidak mencerminkan asas keadilan bagi kliennya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Painan dengan agenda membacakan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU menuntut terdakwa dengan hukuman yang dianggap terlalu ringan.
Dimana katanya, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Painan. Yunita Kurnia Sari menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Wesnengsih hukuman penjara 3 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa atas nama Raju hanya di tuntut oleh penuntut umum selama 2 bulan kurungan penjara.
Rendahnya tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum tersebut didasari dengan pertimbangan terdakwa sebelumnya belum pernah tersangkut perkara pidana, terdakwa atas nama Raju masih dalam bersekolah.
Meski penuntut umum memastikan bahwasanya terdakwa dengan meyakinkan dan sah secara hukum melakukan tindakan pengrusakan, dan pembakaran terhadap pondok kopi, lesehan milik Sumarni di Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera.
Kemudian, Ependi menyebut, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan kerugian materiil maupun immateriil yang dialami kliennya, termasuk dampak psikologis dan kerugian usaha yang signifikan.
“Klien kami sudah mengalami kerugian besar akibat tindakan pengrusakan ini, baik dari sisi finansial maupun citra usaha. Namun, tuntutan yang diberikan seolah tidak memperhitungkan penderitaan korban secara menyeluruh,” tegas Ependi usai sidang di Pengadilan Painan
Menurutnya, tindakan terdakwa yang diduga merusak fasilitas rumah makan dengan sengaja dan bersama-sama adalah bentuk pelanggaran serius yang seharusnya mendapatkan hukuman setimpal untuk memberikan efek jera.
Selain itu, dia menilai bahwa penuntut umum sangat tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta yang dihadirkan pada saat persidangan.
Apalagi kata Ependi, terdakwa dengan gamblang mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan dakwaan pasal 170 KUHAP.
Ditambah lagi sambungnya, pasca terjadinya pengrusakan oleh terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum itu, terdakwa juga tidak pernah melakukan upaya dan etikat baik kepada korban Sumarni.
“Di dalam sidang dengan gamblang diakui oleh terdakwa, telah melakukan pengrusakan pembakaran, dan tidak pernah menemui korban untuk minta maaf, ini jelas pengakuan yang sahih, ” Ucapnya. Selasa 07/12 di Painan.
Pada saat sidang berlangsung, saksi yang dihadirkan oleh terdakwa juga mengakui ikut serta telah melakukan pengrusakan bersama- sama dengan terdakwa terhadap pondok kopi dan lesehan serta fasilitas rumah makan serumpun bambu milik sumarni.
“Itu saksi meringankan terdakwa yang mengakui di persidangan, ikut serta melakukan perbuatan bersama dengan terdakwa, kok malah penuntut umum hanya menuntut 3 bulan buat Wesnengsih dan 2 bulan untuk Raju, ini patut di curigai, ” Terangnya.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman sesuai dengan pasal yang di berikan kepada terdakwa, karena selain daripada terpenuhinya unsur pasal 170 ayat 1 namun juga berkesesuaian dengan fakta persidangan.
“Dan saya harap, kebijaksanaan hakim dalam melahirkan putusan, kita mohon bisa diterapkan pasal yang dibebankan kepada terdakwa.
Sementara itu, terdakwa Wesnengsih dan Raju disangkakan dengan pasal 170 dengan ancaman 5,6 tahun penjara.
Sidang ketiga dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum tersebut di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Teddy Widiartono, S. H., M. Hum. Dan pada sidang berikutnya dengan agenda penyampaian Pledoi oleh terdakwa Wesnengsih dan Raju pada 10/12 mendatang
Lanjutnya Ependi berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang dihadirkan selama persidangan dan memberikan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan. Ia juga meminta agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada proses formal, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada putusan yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.
IB