infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Mantan Anggota DPRD Karawang Periode 2019 – 2024, Tak Perlu Ngotot Usulan Pokirnya Diakomodir Tahun 2025

Mantan Anggota DPRD Karawang Periode 2019 – 2024, Tak Perlu Ngotot Usulan Pokirnya Diakomodir Tahun 2025

Karawang, infobanua.co.id – Dalam penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun setiap Tahunnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memiliki kewajiban untuk menyampaikan Pokok – Pokok Pikiran, yang selanjutnya ditelaah menjadi Penelaahan Pokok – Pokok Pikiran DPRD.

Dalam pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan lebih lanjut bahwa Penelaahan Pokok – Pokok Pikiran DPRD ini merupakan penyelarasan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas Rill anggaran. Dan teknisnya setiap usulan pokok pokok pikiran DPRD ini diinputkan dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Hanya saja yang menjadi persoalan, jabatan anggota DPRD ini tidak bersifat abadi, melainkan periodesasi. Setiap periode tentunya ada saja wajah baru yang mengisi kursi DPRD. Meski pun tidak sedikit juga yang kemudian terpilih kembali dan menjabat dalam beberapa periode.

Perihal program usulan pembangunan dari hasil reses, kerap kali menjadi permasalahan. Karena di Tahun selanjutnya, pasca adanya pelantikan periode berikutnya terjadi saling claim, baik yang periode lama atau periode baru, khususnya yang baru menjabat sama – sama memiliki hak agar usulannya yang direalisasikan.

Sebagai contoh di Kabupaten Karawang, dari 50 anggota DPRD Periode 2024 – 2029, ada 26 wajah baru yang tersebar di 6 Daerah Pemilihan (Dapil), menggantikan periode sebelumnya.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Setiawan Hadi berpendapat, “Soal titik usulan mana yang kemudian direalisasikan, tidak harus menjadi polemik perdebatan. Hal utama yang dikehendaki rakyat, adanya pembangunan di Dapil,” Selasa, (10/12/2024).

“Jadi menurut hemat saya, sudah lah bagi ke 26 mantan anggota DPRD periode 2019 – 2024, tidak perlu lagi mempersoalkan. Serahkan semua program pembangunan untuk Dapil atas usulan aspirasi masyarakat di Tahun 2025 mendatang, kepada anggota periode 2024 – 2029,” tandasnya

Setiawan juga menegaskan, “Justru jika tetap ngotot usulan para mantan anggota DPRD periode sebelumnya ingin diakomodir. Kami sebagai masyarakat, patut mempertanyakan, ada apa dibalik itu semua? Karena prinsip dasarnya, hal utama adanya pembangunan dan program lainnya yang menjadi aspirasi masyarakat disetiap Dapil bisa terealisasi,”

“Perlu juga saya tekankan, khususnya bagi ke – 4 pimpinan DPRD Karawang yang terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua. Tidak perlu ambil pusing, on the track saja. Berikan kesempatan pada anggota yang baru untuk bekerja dan berkarya dalam menampung, menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat ke pihak eksekutif,” ujarnya

Masih kata Setiawan, “Dalam hal ini, kami sebagai masyarakat yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada ke – 50 anggota legislatif Karawang, mendukung penuh DPRD periode 2024 – 2029 mampu memperjuangkan aspirasi yang diwakili. Terkhusus soal pembangunan yang diinfut melalui SIPD,”

“Bilamana dari ke – 26 mantan anggota DPRD Karawang periode 2019 – 2024 masih ada yang ngotot, agar usulan untuk Tahun 2025 tetap diakomodir. Kami selaku masyarakat berada dibarisan anggota DPRD periode 2024 – 2029,” pungkasnya.

Iswanto/IB

Bagikan:

Iklan