Dinas PRKP Perketat Aturan Perumahan yang Belum Serah Terima ke Pemda Tidak Akan Mendapatkan Bantuan Infrastruktur
Karawang, infobanua.co.id – Semenjak ada pergantian Kepala Dinas PRKP kini aturan semakin di perketat tidak boleh sembarang memberikan bantuan ke lokasi perumahan perumahan di kabupaten Karawang Jawa Barat.Karena harus perumahan yang sudah memenuhi persyaratan yang bisa mendapatkan bantuan dari Dinas PRKP kabupaten Karawang Jawa Barat.
Sabtu,(21/12/2024)
Salah satu contoh ketua RW perumahan griya pesona asri desa duren kecamatan Klari kabupaten Karawang ketika mengajukan perbaikan lampu PJU ke Dinas PRKP dengan jelas di Tolak Yogi salah satu petugas bidang PJU dari Dinas PRKP “, iya kemarain saya di hubungi sama pak Yogi dari Dinas PRKP dan menanyakan kalau perumahan griya pesona asri sudah serah terima ke Pemda ( pemerintah daerah) apa belum, kalau belum ya tidak bisa di lakukan perbaikan lampu PJU nya , begitu kata pak Yogi “, papar RW Ali ke awak media di rumah nya
Sedangkan Yogi saat di konfirmasi melalu WhatsApp tidak merespon atau memberikan jawaban terkait kenapa tidak bisa melakukan perbaikan lampu PJU di Perumahan Griya Pesona Asri Desa Duren.
Akan tetapi Kepala Dinas ( Kadin) PRKP Bapak H. Asep Hazar M.sc menjelaskan “, iya kang sekarang aturan kita perketat bilamana perumahan yang belum resmi Serah terima ke Pemda maka dari pihak Dinas tidak akan merealisasikan bantuan untuk infrastruktur nya, karena tahun tahun kemarain sempat jadi pertanyaan BPK ( badan pemeriksa keuangan) jadi untuk kedepannya kita perketat aturan nya.
Dengan adanya informasi ini maka seluruh masyarakat kabupaten Karawang agar tahun kalau perumahan yang belum serah terima ke Pemda tidak bisa mendapatkan bantuan dari Dinas PRKP kabupaten Karawang Jawa Barat.
Iswanto/IB