DPRD Nunukan Gelar Rapat Terkait Penegakan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar di Sebatik

Nunukan, infobanua.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Nunukan mengajukan permohonan kepada DPRD Nunukan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (10/2/2025), terkait penegakan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, khususnya di Pulau Sebatik. RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono, dan dihadiri oleh berbagai tokoh agama, camat se-Pulau Sebatik, serta instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas Pariwisata.
Ustad Harun Zain, Ketua MUI Kabupaten Nunukan, mengungkapkan kekhawatiran MUI Sebatik terkait meningkatnya kemaksiatan di Sebatik, meskipun wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai Kota Santri oleh Gubernur Kaltara, Dr. Iriyanto Lambrie. Ia menyampaikan bahwa aktivitas karaoke liar yang beroperasi tanpa izin dan keberadaan wanita-wanita yang didatangkan ke tempat hiburan malam sangat meresahkan. “Karaoke ini memberikan dampak buruk yang bisa merusak moral masyarakat Sebatik,” ujarnya.

Pihak kepolisian sendiri mengaku kesulitan untuk menindak tempat hiburan liar tersebut karena keterbatasan anggaran operasional. Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Nunukan, seperti Ustania dari Fraksi Hanura, menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah daerah, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya untuk menutup tempat hiburan ilegal yang berjarak dekat dengan rumah ibadah, sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
Ramsa, anggota DPRD Sebatik, juga sepakat dengan penutupan tempat hiburan malam ilegal dan mendesak revisi Perda yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Camat Sebatik Utara, H. Zulkifli, menegaskan bahwa sejumlah karaoke telah diberikan surat peringatan, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas untuk menutupnya.
Para anggota DPRD bersama MUI menegaskan bahwa Sebatik tidak boleh lagi diidentikkan sebagai kota maksiat, dan mereka berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kemaksiatan yang terjadi di daerah tersebut.
Yuspal/IB