infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Selama Bulan Ramadhan Jam Kerja PNS Kurang, Pelayanan Tetap Maximal

Selama Bulan Ramadhan Jam Kerja PNS Kurang, Pelayanan Tetap Maximal

Kepala BKPSDM Kota Blitar, Kusno.

Blitar, infobanua.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, menginformadikan bahwa, selama bulan Ramadhan ASN dilingkup Pemkot Blitar akan mendapat potongan jam kerja. Dalam sepekan mendapat potongan jam kerja sebanyak lima jam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, menuturkan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ketika bulan Ramadhan, jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkurang dari jam hari biasanya.

“Pada bulan Ramadhan jam kerja berkurang. Meski berkurang pelayanan untuk warga tetap kami maksimalkan,” kata Kepala BKPSDM Kota Blitar, Kusno, Jum’at 28-02-2025.

Menurut Kusno, perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Muaranya adalah selama bulan Ramadhan ada penyesuaian jam kerja instansi pemerintah dan ASN di Pemkot Blitar.

Dimana durasi kerja ASN akan dikurangi lima jam dalam sepekan.

“Jadi aturannya ada,” jlentrehnya.

Lebih dalam Kusno menuturkan, jika pada hari biasa bukan bulan Ramadhan atau hari normal, durasi kerja ASN sepekan sebanyak 37 jam 30 menit.

Tapi selama bulan Ramadhan menjadi 32 jam 30 menit, artinya berkurang lima jam dalam sepekan.

Semisal jika biasanya PNS masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB, ketika bulan Ramadhan masuk mulai pukul 08.00 WUB. Sementara untuk pulang, menyesuaikan dengan kondisi instansi masing-masing.

“Pengurangan jam kerja ini tidak akan mempengaruhi layanan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan penyesuaian ini bertujuan membantu ASN menyesuaikan jadual kerja dengan kebutuhan ibadah puasa,” pungkasnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan