infobanua.co.id
Beranda DPR Pansus DPRD Kalsel Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2023-2045

Pansus DPRD Kalsel Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2023-2045

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Nor Fajri, S.E., dan dihadiri oleh berbagai mitra kerja serta stakeholder terkait.

Banjarmasin, infobanua.co.id – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2023-2045 pada Selasa (11/03/2025) di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalsel.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Nor Fajri, S.E., dan dihadiri oleh berbagai mitra kerja serta stakeholder terkait. Dalam pertemuan ini, sejumlah masukan dan penyesuaian disampaikan, yang menunjukkan betapa pentingnya pembahasan yang mendalam untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan bisa mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

Nor Fajri menyatakan bahwa proses pembahasan Raperda ini berlangsung dinamis dan memerlukan koordinasi yang baik antara seluruh pihak terkait. “Kami menerima banyak masukan yang menjadi bahan pertimbangan penting dalam menyusun kebijakan yang tepat. Kami berupaya agar proses selanjutnya berjalan lancar tanpa mengurangi substansi utama dari Raperda ini,” ujarnya.

Raperda tentang GDPK ini memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan kependudukan di Kalsel hingga tahun 2045. Oleh karena itu, Nor Fajri menegaskan bahwa penyelarasan kebijakan ini perlu dilakukan dengan memperhatikan kebijakan nasional serta kondisi demografi dan sosial ekonomi daerah.

Beberapa hal yang dibahas dalam rapat antara lain proyeksi pertumbuhan penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta strategi pembangunan yang berkelanjutan. Para peserta rapat juga menyoroti pentingnya sinergi antar instansi untuk mendukung implementasi kebijakan yang akan ditetapkan dalam regulasi ini.

Nor Fajri berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan secara komprehensif dan tanpa hambatan, dengan harapan Raperda ini segera rampung dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Selatan. Penyusunan Raperda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk merancang kebijakan kependudukan berbasis data dan kajian ilmiah, guna mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di masa depan.

Fad/IB

Bagikan:

Iklan