Pansus III DPRD Kalsel Gelar RDP Bahas Ranperda Pembiayaan Tahun Jamak

Banjarmasin, infobanua.co.id – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Selasa (11/3/2025). RDP tersebut diadakan di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat No. 18, Banjarmasin, untuk membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak.
Ketua Pansus III, H. Gusti Iskandar Sukma Alamayah, dalam sambutannya mengatakan bahwa RDP ini bertujuan untuk membahas materi draf Ranperda yang diusulkan oleh Pemprov Kalsel. Selain itu, hasil studi komparasi dengan Pemprov Banten sebelumnya juga menjadi referensi dalam pembahasan Ranperda ini.
“Pemprov Banten sudah memiliki dua perda terkait pembiayaan tahun jamak pada tahun 2012 dan 2018. Dasar penyusunan Ranperda ini juga bersumber dari RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Oleh karena itu, kita sepakat dengan pemerintah untuk menggunakan sumber inspirasi dari dokumen perencanaan tersebut,” jelas Gusti Iskandar.
Lebih lanjut, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk memberikan regulasi atau payung hukum terhadap program-program pemerintah daerah yang membutuhkan pembiayaan lebih dari satu tahun anggaran. “Ranperda ini akan mengatur pembiayaan program-program kegiatan fisik dan konstruksi pemerintah daerah yang bersifat tahun jamak,” ujarnya.
Terkait dengan penyelesaian Ranperda ini, Gusti Iskandar optimis bahwa pembahasan akan segera selesai setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). “Kami yakin Ranperda ini akan segera selesai setelah kami melakukan konsultasi ke Kemendagri, karena dasar cantolannya sudah jelas, yaitu RPJPD dan bukan RPJMD,” tandasnya.
Gusti Iskandar juga memastikan bahwa setiap proyek yang nantinya akan dibiayai melalui anggaran tahun jamak akan tetap melalui proses pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara) antara Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel. “Semua proyek akan dibahas dalam KUA-PPAS dan akan ada kesepakatan serta nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel. Kami tidak akan melepas begitu saja tanpa pengawasan,” tegasnya.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran daerah yang membutuhkan pembiayaan jangka panjang, serta memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan tepat sasaran.
Fad/IB