Gabungan OPD Teknisi Tindak Tegas Papan Reklame Bodong

Blitar, infobanua.co.id – Tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPTSP, Bapenda dan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, melakukan pemasangan stiker yang berisikan teguran tertulis terhadap papan reklame yang diduga belum mengantongi izin alias bodong, namun sudah berdiri kokoh, Selasa 25-03-2025.
Kabid Gakkumda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho,SH.MH, mengatakan, pemasangan stiker tersebut ditujukan kepada pemilik usaha papan reklame agar melengkapi perizinan dan diharapkan untuk kooperatif,
“Setelah diberikan surat teguran ini segera menghubungi dan berkoordinasi dengan dinas terkait, tentang tenggang waktunya tujuh hari setelah pemasangan stiker ini apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan maka kami berikan peringatan tertulis dari DPMPTSP,” kata Repelita Nugroho,SH.MH.
Menurut Repelita, konsekuensi atau sanksi terberatnya apabila teguran tertulis tidak ditanggapi oleh pelaku usaha maka akan dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan OPD teknis.
Untuk diketahui, ada lima titik papan reklame diduga bodong yang disidak. Lokasinya semua berada di traffic light atau persimpangan strategis di wilayah Kabupaten Blitar.
Tepatnya di perempatan Kademangan, Sutojayan, Jatitengah Selopuro, Tumpang dan sisi timur perempatan Garum.
Berbagai dampak yang ditimbulkan pemasangan papan reklame tidak berizin tersebut salah satunya menurut kesaksian warga sekitar bahwa, pondasi beton papan reklame yang berada di perempatan Sutojayan terlalu menjorok ke jalan raya hingga sering menyebabkan laka lantas, kemudian tiang pancang di perempatan Kademangan terpampang stiker peringatan dari PLN karena dianggap dekat dengan kabel bahkan yang lebih extrem papan baliho di perempatan Jatitengah Selopuro terlihat menempel dengan kabel listrik PLN.
(Eko.B).
Sumber Berita: Ketum Pijar Nusantara.