infobanua.co.id
Beranda KALTIM Polsek Kota Bangun Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Seorang Tersangka

Polsek Kota Bangun Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Seorang Tersangka

Kota Bangun, infobanua.co.id – Polisi Sektor (Polsek) Kota Bangun berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya setelah menggerebek sebuah rumah di Desa Kota Bangun Seberang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penggerebekan ini dilakukan pada hari Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, berdasarkan informasi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Kota Bangun.

Tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah Belly Akbar (22), seorang wiraswasta asal Desa Kota Bangun Seberang. Polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka, antara lain tiga bungkus plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,91 gram. Selain itu, ditemukan pula sebuah sendok takar plastik warna bening, sendok takar plastik warna biru, satu bungkus rokok WIN CLICK, serta satu unit handphone Samsung warna biru.

Kapolsek Kota Bangun, melalui laporan resmi yang disampaikan AIPTU Khoirul Ubaidillah, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bangun, yang telah menerima laporan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Tersangka kini diamankan di Polsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus berupaya untuk memerangi peredaran narkotika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Din/IB

Bagikan:

Iklan