infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Diduga Kuat Kades Pasir Tanjung Tak Hanya Tabrak UU Pemilu, Tapi Tabrak Juga UU Desa

Diduga Kuat Kades Pasir Tanjung Tak Hanya Tabrak UU Pemilu, Tapi Tabrak Juga UU Desa

Karawang Infobanua.co.id – Pemerhati politik dan pemerintahan Kabupaten Karawang, Asep Agustian SH. MH, akhirnya ikut menyoroti viralnya rekaman suara Kepala Desa Pasir Tanjung , Kecamatan Lemah Abang , Saepudin atau yang biasa disapa lurah Betong, di media sosial beberapa hari kemarin.

Dikatakan Asep, sudah sangat jelas dalam Undang – Undang Pilkada tertuang , bahwasannya baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Aparatur Desa (Kepala Desa) dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“ASN dan Kepala Desa itu harus netral, karena hal ini jelas diatur dalam Undang – undang dan jika melanggar akan ada sanksi pidananya,” kata Asep menegaskan.

Dan terkait rekaman suara yang diduga isinya adalah memobilisasi para kepala desa di salah satu kecamatan demi kepentingan salah seorang calon, Asep mendorong kepada pasangan calon lainnya yakni Ahmad Zamakhsyari – Yusni Rinjani, dan Yesi Karya Lianti – Adly Fairuz untuk melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Karawang.

“Agar jelas duduk permasalahannya dan terang benderang, saya menyarankan dan mendorong, calon bupati Jimmy atau Yesi untuk melaporkannya ke Bawaslu,” tegasnya.

Mengapa demikian, karena jika dibiarkan ungkap Asep , tidak akan ada efek jera. Dan calon yang didalam rekaman tersebut dipanggil ” teteh ” ini dikhawatirkan kedepannya akan menggunakan kekuasaannya memobilisasi para kepala desa dan ASN untuk meraih kemenangannya.

“Ini baru saja mau mendaftar, apalagi nanti ketika sudah masuk masa kampanye dan pencoblosan, harus ada yang berani melaporkan, demi tegak dan terciptanya pesta demokrasi Kabupaten Karawang yang jujur dan adil,” ujarnya.
Minggu, 6/9/20

“Dan dari rekaman itu kita sama-sama saksikan jika calon petahana diduga menggerakkan massa dengan melibatkan kepala Desa, Padahal kita sangat mengharapkan adanya netralitas dalam pilkada ini,” sesalnya lagi.

Ia pun mengingatkan ASN atau perangkat desa agar jangan mau terhasut meskipun yang menggerakkan adalah atasannya, karena jika kedapatan akan ada sanksi berat yang menanti bahkan bisa berujung pemecatan.

Dan untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Asep berpesan, jangan ragu untuk mengusut tuntas dan menindak segala bentuk kecurangan demi lancar dan tegaknya demokrasi.

Terlebih lagi saat ini, ada dua calon Bupati yang datang dari petahana. Netralitas Bawaslu adalah salah satu kunci suksesnya pesta demokrasi masyarakat Karawang yang akan digelar tanggal 9 Desember mendatang.

“Bawaslu harus netral, tegas dan berani mengusut tuntas persoalan rekaman tersebut, dan bahkan saya baca di salah satu media Kades tersebut membenarkan dan mengakui rekaman itu,” ulas Asep.

“Bahkan didalam rekaman itu ada disebutkan soal ongkos, ini jelas tidak bisa dibiarkan, Bawaslu ayo jangan diam, buktikan kepada rakyat jika kalian digaji oleh rakyat untuk menciptakan Pilkada yang Jujur dan Adil,”

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Beredar Voice Note pesan Whatsapp (WA) diduga berbau mobilisasi massa kepada para Kades terhadap salah seorang bakal calon Bupati Karawang dari petahana Cellica Nurrachadianna, yang berpasangan dengan seorang pengusaha, Aep Saepulloh sebagai bakal calon wakilnya (Cellica – Aep).

Bahkan dalam voice note tersebut menyebutkan adanya ongkos atau biaya pengganti.

Voice Note tersebut viral , karena berisikan instruksi kepada para kepala desa se – Kecamatan Lemah Abang Wadas untuk dapat ikut mengawal pasangan Cellica – Aep mendaftar ke KPUD Karawang. Suara dalam pesan tersebut juga diduga suara salah seorang kepala desa dari Kecamatan yang sama.

“Kepada semua Kepala Desa (Kades) se – Kecamatan Lemah Abang, diinstruksikan tadi langsung berbicara si teteh kepada para kades yang hadir d…

Bagikan:

Iklan