infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA Penegakan Perbup Nomor 37 Tahun 2020

Penegakan Perbup Nomor 37 Tahun 2020

AMUNTAI –  Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19). Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) HSU Nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten HSU.

Hadirnya Perbub ini merupakan jawaban merebaknya isu-isu yang berkembang  di masyarakat seperti adanya isu pelarangan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Kegiatan tersebut seperti resepsi pernikahan hingga adanya isu pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (DispolPP dan Damkar) HSU memiliki wewenang dalam penegakan Perbup 37 tahun 2020. Dalam penjelasannya, Plt. Kadispol-PP dan Damkar Djumadi, SAP menjelaskan ‎Perbub 37 tahun 2020 ini adalah aturan yang mengatur tatanan kehidupan sosial dan kemasyarakatan di masa pandemi Covid-19. 

“Aturan (Perbup) ini dalam rangka menuju era adaptasi kebiasaan baru. Sehingga  dengan melaksanakan atau menjalankan  perbup ini aspek kesehatan dan aspek sosial budaya ekonomi bisa terjembatani,” jelasnya.

Lanjutnya lagi, di saat Pandemi ini masyarakat masih bisa melaksanakan kegiatan seperti acara perkawinan. Akan tetapi wajib mematuhi protokol kesehatan. Inilah yang dimaksud dengan adaptasi kebiasaan baru.

Djumadi menyebutkan dalam rangka menjamin pelaksanaan Perbub ini benar-benar dipatuhi. Maka diatur pula sangsi yang berkenaan dengan Protokol kesehatan. Adapun sangsi tersebut berupa teguran lisan dan tertulis, penyitaan dokumen pribadi dalam waktu tertentu, pembinaan fisik terukur, kerja sosial, bahkan sangsi material berupa denda sejumlah uang untuk orang atau perseoranganpun telah siapkan.

“Sangsi diberikan bagi pelanggar ketentuan dalam Perbup ini. Jadi jangan coba-coba untuk tidak mematuhinya,” tegas Jumadi.

Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan dan tempat. Selain sangsi teguran tertulis dan lisan juga diberikan sangsi pembubaran kegiatan atau penghentian usaha bahkan pencabutan ijin usaha.

“Seperti Perbup atau aturan sebelumnya, di mana sebelum diberlakukan, tentunya harus disosialisasikan terlebih dahulu. Sehingga masyarakat dapat mengenal, mengerti, memahami dan mentaati peraturan tersebut,” tambahnya.

Untuk mensosialisasikan Perbup ini, pihaknya bersama instansi yang lain turut serta mensosialisasikannya. Pelaksanaan sosialisasi ini meliputi beberapa tempat di antaranya pasar-pasar yang ada di HSU, warung makan dan minum, taman, terminal hingga fasilitas umum lainnya. 

“Memang saat ini kami masin mensosialisasikan tapi kami juga memberikan sangsi kepada warga yang tidak menaati protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Sangsinya berupa pembinaan fisik terukur (push up) dan kerja sosial dengan menyapu jalan,” pungkasnya.

Fai/IB

Bagikan:

Iklan