Categories: Jawa Barat

Purwakarta Terapkan Sanksi Sosial

Purwakarta-Selain diberi peringatan, para pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan pengguna angkutan umum yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks pancasila dan memungut sampah.

Operasi yustisi terhadap warga yang tidak mengenakan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjalankan amanat Perbup Nomor 198 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam masa PSBB dan AKB di Purwakarta itu digelar aparat gabungan dari Forkopimda Kabupaten Purwakarta di sejumlah titik diantaranya di sekitaran Pertokoan Pasar Juma’ah, Jalan Jenderal Sudirman, Purwakarta, Selasa (15/9).

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyampaikan Purwakarta saat ini masuk dalam kategori zona kuning setelah sebelumnya masuk dalam zona orange. Data penyebaran Covid-19 di Purwakarta, kata Anne, masih fluktuatif.

“Saya sampaikan bahwa hasil evaluasi sudah cukup baik. Kami (Purwakarta) dari status orange menjadi kuning. Jadi, ada penurunan resiko dari sedang ke rendah. Semoga ini bisa terus menurun dan kami akan gencar lakukan sosialisasi serta meminta warga untuk patuh,” kata Anne.

Menurutnya, kendala yang kerap dihadapi saat pandemi ini, Anne Ratna mengaku saat meminta warga untuk menggunakan masker. Berbagai alasan selalu saja dilontarkan warga ketika tak memakai masker.

“Ada yang bilang lupa, kurang nyaman, dan lainnya. Ditambah budaya kita sebagai orang sunda kan sosialisasinya tinggi jadi sulit untuk tidak berkerumun. Tapi, kami terus berikan arahan,” ujarnya.

Imbauan-imbauan pemakaian masker berikut dengan sanksi sosial telah dilakukan oleh tim gugus tugas sejak beberapa minggu lalu. Bahkan, sudah ada sebanyak 800 orang terdata diberikan penindakan.

Kata Ambu Anne, operasi ini itujukan untuk masyarakat umum sesuai dengan apa yang tercantum dalam Perbup. Apabila masyarakat tidak menggunakan masker di ruang publik, pihaknya akan memberikan sanksi administratif. Adapun penerapan sanksi administratif yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Untuk saat ini pihaknya masih menerapkan sanksi ringan berupa pemberian surat teguran secara tertulis.

Operasi gabungan ini juga sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan masker kepada mereka yang melanggar setelah dicatat terlebih dahulu.

“Jika masyarakat masih tetap melanggar setelah diperingati, maka akan diberikan sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas dan sanksi sosial dengan memberikan rompi untuk selanjutnya membersihkan area publik agar memberikan efek jera,” demikian Anne. (Dodi junaedi)

infobanua

Recent Posts

Satpol PP Nunukan Siap Amankan Pilkada 2024

Nunukan, infobanua.co.id - Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan dukungannya untuk…

2 jam ago

Pemkab Banjar Peringati Hari Anak Nasional Tahun 2024

Martapura, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian…

5 jam ago

16 Hari Pembinaan, Peningkatan Kapasitas Kader LPTQ Kabupaten Banjar Ditutup

Martapura, infobanua.co.id - PJs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen diwakili Plt Kabag Kesra Gt Sugian Noor…

5 jam ago

MTQ ke-41 Kabupaten Pesisir Selatan Resmi Dihelat, Pj Bupati Tegaskan Hal Ini

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Pj Bupati Pesisir Selatan Era Sukma Munaf tegaskan bahwasanya pelaksanaan Musabaqah…

5 jam ago

Pj Gubernur Sumbar Audi Joenaldy Resmi Buka MTQ ke-41 di Kabupaten Pesisir Selatan

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-41 tingkat Kabupaten Pesisir Selatan resmi…

5 jam ago

Lapas Kelas IIB Sampit Gelar Razia di Blok Hunian WBP Wanita, Temukan Barang Elektronik

Sampit, infobanua.co.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, kembali menggelar razia…

14 jam ago