infobanua.co.id
Beranda Berita Covid19 Kasus Corona Pemakaian Masker Diperketat

Kasus Corona Pemakaian Masker Diperketat

Nunukan – Hasil pemeriksaan PCR yang kita kirimkan ke RSUD Tarakan pada hari Jumat, 2 Oktober 2020 untuk pengambilan specimen pada tanggal 30 September dan 1 Oktober Tadi malam kita terima hasilnya.

Dari 20 orang masing – masing 18 diagnosa dan 2 follow up (total 20 orang) sudah keluar 19 orang dengan hasil ada tambahan 2 orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif. Identitas pasien dimaksud adalah sebagai berikut :

Nama : NNK#61
Umur : 53 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Nunukan Barat, Kec Nunukan.

Kasus NNK#61 merupakan kontak erat dari Pasien NNK#58. Setelah dinyatakan kontak erat kasus ini menjalani Isolasi secara mandiri, sehingga proses tracing hanya meneruskan dari kegiatan tracing sebelumnya.

Nama : NNK#62
Umur : 18 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Nunukan Barat, Kec Nunukan.

Kasus Nunukan 65 juga merupakan kontak erat dari Pasien Nunukan 58, Pasien ini juga sudah menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan sebagai kontak erat sehingga kemungkinan kontak erat dari pasien ini juga sudah terdeteksi pada kegiatan tracing sebelumnya.

Kita masih menunggu informasi 1 orang (Diagnosa) yang hasilnya belum keluar dan ada 2 orang yang hasilnya juga masih keluar yang hari pertamanya.

Selain sampel diagnosa, ada 2 orang juga yang kita ambil specimen swabnya untuk monitoring pengobatan dan hasilnya keduanya dinyatakan negatif

Dengan bertambahnya pasien konfirmasi positif sebanyak 2 orang dan ada 2 pasien juga yang hasil pemeriksaan follow up nya dinyatakan negatif, Jumlah kumulatif pasien konfirmasi di Kabupaten Nunukan sampai dengan hari ini ada 62 orang dan 4 pasien yang dalam perawatan / pemantauan antara lain 1 orang di Ruang Isolasi RSUD Nunukan, 1 orang menjalani Isolasi Mandiri di Mansalong (Lumbis) dan 2 orang sementara isolasi mandiri di Kelurahan Nunukan Barat, Kec Nunukan.

Perubahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Nunukan dengan SK Bupati terbaru yaitu SK Bupati Nunukan Nomor 188.45/462/IX/2020 tentang Pembentuan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Nunukan tertanggal 25 September 2020.

Struktur Satgas Penanganan COVID-19 sedikit berbeda dengan yang dulu, Ketua tetap Bupati Nunukan, Wakil Ketua 1 Dandim Nunukan, Wakil Ketua 2, Kapolres Nunukan, Wakil Ketua 3 Sekretaris Daerah Nunukan.

Kemudian juga ada Sekteriat dan Bidang – Bidang ada 7 antara lain Bidang Data dan Informasi, Bidang Komunikasi Publik, Bidang Perubahan Perilaku, Bidang Penanganan Kesehatan, Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan, Bidang Penanganan Sosial dan Pemulihan Ekonomi dan Bidang Relawan
Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Nunukan.

diteruskan dengan Pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan sampai dengan kelurahan/desa di seluruh Kabupaten Nunukan muda mudahan ini bisa diaplikasikan

Kami dari Satgas Penanganan COVID-19 menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan untuk selalu taat dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.(Yuspal).

Bagikan:

Iklan