DPRD Kota Banjarmasin: Pembentukan Pansus Sejumlah Raperda Tertunda
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin belum bisa membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas beberapa raperda yang sudah diajukan.
“Pansus raperda tertunda pembahasannya, salah satunya karena Wali Kota Banjarmasin mengambil cuti selama masa kampanye. Atas dasar itu DPRD Kota Banjarmasin belum bisa membentuk panitia khusus (Pansus). Selama itu juga kunjungan kerja (kunker) luar daerah terkait pansus ditiadakan,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Arupah Arif, Senin (5/10).
Kata Arupah, meski jabatan wali kota dipegang pejabat pengganti pembentukan pansus maupun pembahasan Raperda belum bisa dilakukan. Hal ini juga sesuai aturan Permendagri No 1 tahun 2018 tentang Cuti kepala daerah di luar tanggungan negara dan hasil konsultasi pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kebijakan tersebut juga berlaku untuk semua rencana pembentukan Pansus revisi Peraturan Daerah baik inisiatif Pemkot maupun DPRD Banjarmasin. Untuk sementara agenda pembentukan Pansus ditiadakan. Dari 18 Raperda yang diusulkan, tahun ini baru tiga Raperda yang sudah terbentuk Pansus,” katanya.
Arufah berkata, DPRD Kota Banjarmasin akan mengisi dengan kegiatan-kegiatan lain, seperti rapat koordinasi dengan mitra kerja dan sebagainya. rel