IKut Demo Tolak Omnibus Law,Sambil Jual Narkoba, Tiga Demonstran Di Cianjur Ditangkap
Cianjur- jajaran Satnarkoba Polres Cianjur mengamankan Tiga Tersangka Penjual Narkoba, dengan inisial JA, AU, dan IF yang nekat menjual narkoba saat aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kejadian terungkap ketika polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pendemo berinisial AU. AU saat itu diamankan karena diketahui membawa pil ekstasi untuk dijual kepada para pendemo lainnya.
“Pada saat berjalannya aksi polisi juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yang berinisial JA dan IF yang kepergok membawa narkoba jenis ganja. Dari orang tersebut kita langsung melakukan pengembangan hingga kedapatan dua orang lagi yang kepergok membawa ganja,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis (15/10/2020).
Rifai melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, anggotanya langsung menggeledah rumah kediaman IF yang berada di Kecamatan Pacet. Diduga IF tersebut merupakan bandar narkoba jenis ganja.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah IF, kita menemukan 4 bungkus kertas warna coklat yang berisikan ganja di dalam lemari plastik di kamar rumahnya,” ungkapnya.
Dari tiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25,83 gram narkoba ganja milik JA, Riklona sebanyak 600 butir milik AU, dan 117.08 gram jenis ganja milik IF.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 14 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 12 tahun penjara.
Hasbi (Abie)