infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Bawaslu Karawang Harus Bersikap Tegas Adanya Dugaan Pelanggaran Jelang Pilkada

Bawaslu Karawang Harus Bersikap Tegas Adanya Dugaan Pelanggaran Jelang Pilkada

Karawang, Infobanua.co.id – Perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 tidak terasa sudah tinggal 50 hari lagi, tahapan demi tahapan sudah dilalui yang sekarang sudah memasuki masa kampanye. Di dalam masa kampanye itu sendiri ada beberapa dugaan pelanggaran,baik itu yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun penyelenggara itu sendiri.

Dalam hal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara ada di beberapa kecamatan , yang salah satunya di kecamatan Purwasari.

“Pelanggaran tersebut sudah saya laporkan secara resmi hari ini senin tgl.19 oktober 2020 ke Bawaslu kabupaten Karawang perihal dugaan pelanggaran kode etik.
Pelanggaran tersebut di mana saudara terlapor “FR” di duga telah melanggar kode etik, sebagai mana tercantum dalam Perbawaslu no 19 tahun 2017 yang mana telah di ubah ke Perbawaslu no 3 tahun 2020 tentang tata kerja dan pola hubungam Badan pengawas pemilihan umum, badan pengawas pemilihan umum provinsi, badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota, panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/ desa , panitia pengawas pemilihan umum luar negeri , dan pengawas tempat pemungutan suara.Pasal 7 huruf d. Dalam perbawaslu tersebut di sebutkan bahwa ” apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak”. Ujar Abdul Rohman
Selasa, 20/10/2020

Saudara terlapor (FR) di duga telah menjadi pengurus salah satu ormas di kabupaten karawang . ” Dalam persyaratan untuk menjadi anggota panwsas itu kan apabila terpilih harus mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan, ini sudah jadi panwas malah masuk ormas, seperti tidak tahu aturan saja.” Dan di dalam pemberitaan media online sebelum terlapor masuk ormas, ormas tersebut telah mendeklarasikan diri mendukung salah satu Paslon di dalam Pilkada Karawang Tahun 2020.” Tambah nya

Terahir A.Rohman meminta kepada Bawaslu Kabupaten Karawang untuk segera memproses laporan nya dan memutus pelanggaran oknum panwas tersebut apabila terbukti melanggar kode etik.
Supaya pemilukada di Kabupaten Karawang bersih, jujur, adil dan berintegritas.” Pungkas nya

Hs/Red.

Bagikan:

Iklan