infobanua.co.id
Beranda TAPIN Bupati Tapin Buat Edaran Tentang Kegiatan Maulid Di Tapin

Bupati Tapin Buat Edaran Tentang Kegiatan Maulid Di Tapin

RANTAU,- Terkait libur akhir bulan Oktober 2020 di bulan Rabiul Awal 1442 H, Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Bupati Tapin menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan maulid rasul tahun ini di masa pandemi Covid-19.

Sumantri, Wakil Ketua Orari Lokal Tapin Perwira Pengendali Di Posko Gabungan Operasi Yustisi Tapin RTH Kabupaten Tapin menyampaikan Surat Edaran Bupati Tapin bernomor 400/496-TPN/X/2020 Tentang Pelaksanaan Maulidul Rasul Tahun 1442 H/2020 M di Masa Pandemi Covid-19.

Saat ini telah memasuki bulan Rabiul Awal bulan dimana Nabi Besar Muhammad.Saw dilahirkan. Oleh umat Islam di Kabupaten Tapin pada bulan ini, warganya menggelar Maulidan. Namun karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 ini ada beberapa hal penting yang selalu diingatkan Bupati yakni Pertama, pandemi Covid-19 di Tapin belum berakhir dan bahkan cenderung bmeningkat. Kedua, masih tingginya penyebaran Covid-19 di Tapin. Ketiga, masih rendahnya tingkat kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Keempat, masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap besarnya ancaman bahaya Covid-19 di Tapin.

Dengan memperhatikan keempat point tersebut. Bupati Tapin, HM.Arifin Arpan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan maulidan, dan kalaupun itu tetap dilaksanakan maka disyaratkan untuk mematuhi hal-hal sebagai berikut.

“Sebelum melaksanakan kegiatan, membentuk tim pelaksana kegiatan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin,”katanya.

Juga memasang baliho spanduk berisikan ajakan untuk mematuhi protokol kesehatan, menjaga kebersihan dengan menerapkan 3 M. Disamping itu juga menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan menyediakan sabun hingga hand sanitizer jika memungkinkan.

Selain itu juga pastikan suhu tubuh para jamaah tidak melebihi 38 derajat Celcius. Diharuskan memakai masker dan menjaga jarak tidak kontak langsung antar jamaah. Selain itu juga ruangan tempat kegiatan maksimal hanya 50 persen dari kapasitas sebenarnya.Dari segi konsumsinya, sajian tidak dalam bentuk prasmanan melainkan untuk bekal dibawa pulang jamaah. Demikian edaran Bupati Tapin.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan