Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin SiapkanSekolah Tatap Muka Pada 2 Januari 2021
RANTAU,- Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Pendidikan Tapin sedang melakukan persiapan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah yang rencananya kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai 2 Januari tahun depan.
Namun kebijakan itu dibuat atas dasar pilihan setuju atau tidak setuju pihak-pihak terkait mulai dari Bupati Tapin, Kepala Sekolah, dan Orang Tua Murid. Sehingga keputusan ini masih menunggu persetujuan dari pihak-pihak tadi.
Bupati Tapin, HM.Arifin Arpan menanggapi itu, dirinya siap saja membuka kembali pembelajaran tatap muka sekolah. “Dengan syarat harus serentak dan disiplin mematuhi protokol kesehatan. Diharapkan semoga dimudahkan mereka dapat bertatap muka belajar kembali di tempat seharusnya dan belajar kembali nyaman,”katanya singkat.
Sebab sudah sekian lama mereka menjalani kegiatan pembelajaran secara daring akibat pandemi Covid-19, siswa sekolah kini diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Dikonfirmasi Infobanua, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, Hj.Ahlul Janah terlihat tetap teguh semangat, membenarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kordinasi serentak se Indonesia secara daring online kemarin.
Dukutip dari pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, Bapak Nadiem menyebut, kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan keputusan itu, Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,”katanya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem meminta sekolah-sekolah segera mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
Setelah menghadiri rapat tersebut, kesimpulan hasil rapat koordinasi tadi kita langsung menanggapi SK Empat Menteri dan bergerak pertama rapat koordinasi Dinas Pendidikan, Pengawas, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Kedua, membuat surat edaran tentang pengisian DAFTAR PERIKSA pada laman dapodik. Ketiga,membuat tim untuk memastikan seluruh satuan pendidikan mengisi DAFTAR PERIKSA pada laman dapodik. Keempat, kesiapan fasilitas kesehatan satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatn (tempat cuci tangan, thermogun, ruangan yang hanya memuat 18 siswa).
“Seluruh satuan pendidikan di Tapin untuk segera mengisi laporan daftar periksa kesiapannya menjelang kegiatan belajar mengajar tatap muka, dengan batas akhir malam Kamis 25 November 2020 diharapkan sudah seluruhnya melaporkan,”katanya.
Selanjutnya, pihak sekolah mengundang Komite dan Orang Tua Siswa untuk membuat kesepakatan (persetujuan) untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka. “Tadi surat persetujuan dibuat dua pilihan yaitu setuju atau tidak setuju. Karena sifatnya dibolehkan KBM Tatap Muka tapi tidak diwajibkan. Ini masih menunggu keputusan Pemerintah Daerah melalui Bupati dan laporan daftar periksa kesiapannya,”katanya.
Bagi sekolah yang belum siap melaksanakan KBM Tatap Muka, maka sekola diperbolehkan untuk tidak melaksanakan KBM Tatap Muka. Sebaliknya, Sekolah yang siap melaksanakan KBM Tatap Muka jumlah jam pelajaran berkisar 3 jam pelajaran (3×35 menit) sampai dengan 5 jam pelajaran setiap hari.
Reporter Nasrullah
#satgascovid19#ingatpesanibu#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan#cucitanganpakaisabun#infobanua#dewanpers