infobanua.co.id
Beranda KALTARA Bawa Sabu, Dua Warga Asing Ditembak Polisi

Bawa Sabu, Dua Warga Asing Ditembak Polisi

Nunukan, infobanua.co.id – Sat Reskrim polsek Sebatik Timur Polres Nunukan Berhasil Mengamankan Dua Orang WNA asal Filipina Unsai (34) dan Salam(35) beserta Barang Bukti Sabu seberat 2 kg Lebih setelah dilakukan Pengejaran di Perairan Laut Sebatik Indonesia ( Kamis/3/12/2020)

Hal ini diungkapkan Kapolres Nunukan AKBP Saiiful Anwar, Sik Melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Khomaini,Sik pada acara konferensi pers yang di gelar di Depan IGD RSUD Nunukan, pada hari Kamis(03/12)

Konferensi pers dihadiri Kasubag Humas IPTU M Karyad, SH, Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Khomaini,Sik, Kanit Opsnal Reskoba IPDA Ibnu dan Anggota Reskrim Polsek Sebatik Timur.

Dalam konferensi pers disampaikan Iptu Khomaini, berawal pada hari Senin tanggal 30 November 2020, pukul 20.30 WITA Didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Sabu didaerah larosalok, selanjutnya anggota reskrim Polsek sebatik timur bergerak ke TKP namun tsk sudah lolos dari Kejaran dan Tim hanya berhasil mengamankan 1 streopom dan satu unit Hp Nokia hitam.

Hasil pengembangan bahwa barang tersebut milik orang yang berada di tawau Malaysia.

Tim melakukan Under cover dengan ingin mau mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya

Pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020, pukul 19.00 WITA tim bergerak ke laut untuk menangkap pemilik sabu tersebut

Pada pukul 20.00 WITA tim bertemu dengan penjemput barang tersebut di perairan wilayah sebatik Indonesia

Setelah bertemu dengan penjemput Tim memberikan Streopom tersebut kepada ke A.n Onsai kemudian Onsai memberikan kepada tsk An. Salam, setelah barang diterima oleh kedua tersangka, petugas memberhentikan speed Boat yang mereka Kendarai, Namun mereka tidak mau berhenti dan mereka melempar petugas dengan, sebilah Parang,

Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan akan tetapi tersangka melarikan diri, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku

Hasil interograsi bahwa Tsk An. Onsai disuruh oleh pemilik barang An Abang (nama panggilan) dijanjikan menerima upah masing-masing 3000 Rm

Adapun barang bukti yang diamankan
1 Streopom, 2 bungkus Besar diduga Sabu dengan berat kotor 2033,1 G, 1 bilah parang, 1 speed Boat plywod, 1 unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 2 unit hp warna hitam, dan 1 unit realmil

(yusuf palimbongan)

Bagikan:

Iklan