Hari Tenang Harus Dapat Dipergunakan Oleh KPU Untuk Membuat Strategi Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Karawang,Infobanua.co.id – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak Tahun 2020 sudah hampir selesai, dengan berakhirnya masa kampanye dan memasuki hari tenang, yang artinya sudah tidak diperbolehkan lagi bagi Pasangan Calon (Paslon) dan Tim Pemenangannya, baik yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau pun relawan sebagai simpatisan untuk melakukan kampanye atau sosialisasi yang bersifat ajakan langsung serta melalui media – media tertentu, seperti Alat Peraga Kampanye (APK), media massa dan Sosial Media (Sosmed).
Hari tenang menjelang pada hari pemungutan suara hanya 3 hari, yakni tanggal 6, 7 dan 8 Desember 2020. Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan memprediksi tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada kali ini, khususnya Karawang akan sangat minim, dikarenakan kondisi pandemi masih menjadi kekhawatiran masyarakat.
Andri mengatakan, “Meski pun pihak penyelenggara, yaitu KPU Karawang sudah melakukan berbagai macam antisipasi melalui Protokol Kesehatan (Prokes), bahkan sampai melakukan Rapid Test terhadap seluruh 40.059 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 40.059 orang. Tapi tetap harus diantisipasi dengan terus mensosialisasikan jaminan kesehatan untuk masyarakat,”
“Selain mempersiapkan logistik, sebaiknya KPU beserta jajaran tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus menyampaikan lebih intensif lagi kepada masyarakat. Bahwa proses pemungutan suara diberikan jaminan keamanan dari wabah Virus Corona,” Pintanya.
Sabtu,5/12/2020
“Partisipasi jumlah suara yang masuk merupakan pertaruhan atas kredibiltas KPU sebagai penyelenggara. Karena tingkat partisipasi saya nilai menjadi salah satu syarat untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas. Jika sampai minim, sangat disayangkan sekali,” Ujar Andri.
Andri juga menambahkan, “Oleh karena itu, selagi ada waktu. Maka manfa’atkan lah hari tenang untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat. Berikan pemahaman, bahwa partisipasi masyarakat merupakan hak yang jangan sampai disia – siakan kesempatan yang hanya bisa didapatkan hanya 5 Tahun sekali,”
“Disaat Paslon beserta tim pemenangan dihentikan kegiatan kampanyenya. Waktunya KPU melalui PPK dan PPS bergerak melakukan maksimalisasi mengajak masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab jika tidak begitu, saya yakin tingkat partisipasi masyarakat akan sangat minim,” Terangnya.
“Jangan sekali – kali berkeyakinan, bahwa masyarakat akan semangat datang ke TPS karena sudah diajak oleh peserta Pilkada selama masa kampanye. Ingat! Dengan luas wilayah Kabupaten Karawang yang terdiri dari 30 Kecamatan dan 309 Desa serta Kelurahan, tidak mungkin tersentun semua oleh Paslon sebagai peserta,” Jelas Andri.
“Tapi keberadaan PPK sudah dapat dipastikan ada disetiap Kecamatan, begitu pun dengan PPS, pasti ada diseluruh Desa atau Kelurahan. Dimana setiap PPS mempunyai beberapa TPS. Sambil berjalannya persiapan logistik serta teknis pemungutan suara, semua anggota KPPS bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bergerak kepada masyarakat untuk mengajak datang ke TPS,” Pungkasnya.
Iswanto.