infobanua.co.id
Beranda KALBAR Aparat Penegak Hukum (APH), Diminta Usut Tuntas Aliran Dana Bumdes Senibung Banyau

Aparat Penegak Hukum (APH), Diminta Usut Tuntas Aliran Dana Bumdes Senibung Banyau

Sekadau, infobanua.co.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. Jumat 17/06/2022

Struktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah salah satu kunci keberhasilan BUMDesa sebagai sebuah lembaga. Konsep struktur yang memiliki kejelasan tugas dan wewenang sangat menentukan proses kerja lembaga ini. Tapi tentu saja juga sangat dipengaruhi kualifikasi person orang-orang yang duduk di sana.

Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus BUMDes?

Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diuraikan sebagai berikut:

Komisaris Bumdes
Penasehat atau Komisaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.

Komisaris bumdes juga mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa, berdasar visi dan misi dalam RPJM Desa.

Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes lainnya, berdasarkan pembahasan dan sepakat yang disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD, dan hasilnya dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.

Jenis usaha yang bisa dijalankan BUMDes yakni:
Bisnis Sosial,Keuangan,bisnis penyewaan, Lembaga Perantara, perdagangan, Usaha Bersama dan kontraktor.

Hal ini bertolak belakang dengan apa yang di lakukan oleh BUM desa di desa Maboh Permai, sesuai penjelasan kepala desa Maboh Permai Sebastian bahwa BUM desa di desanya mendapatkan fee 10 rupiah dari penjualan harga Tandan Buah Segar (TBS) di Loding Ram di wilayah desanya.

Sedangkan Loding Ram tersebut milik pribadi pengusaha asal Sekadau, dalam kerjasama tersebut BUM desa hanya dapat fee 10 rupiah perkilo dari penjualan TBS.

“Kita sudah dua tahun kerjasama dengan Loding Ram milik pak Akim, sejak berdiri Loding Ram tersebut BUM desa Senibung Banyau mendapatkan fee 10 perkilo,” kata Sabas.

Ketika ditanya, media ini, sudah berapa uang yang terkumpul dari penerimaan fee 10 rupiah perkilo tersebut ia enggan menjawab ia hanya mengarahkan agar para awak media bertanya ke direktur BUM desa Senibung Banyau saudara Kairul.

Kemudian awak media langsung menemui Kairul direktur BUM desa Senibung Banyau, ia juga tidak menjelaskan secara rinci berapa uang yang di dapat selama 2 tahun lebih dan kemana saja uang hasil fee tersebut di peruntukan.

“Uang hasil fee tersebut di peruntukan bagi kegiatan sosial di desa Maboh Permai, untuk bantuan sosial saja,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala dinas Pemerintah desa Sabas, S.ip.Msi mengatakan, nanti kita akan cek dulu.

Lebih lanjut kata dia, boleh saja cuma harus ada di Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta kerjasama BUM desa serta rencana kerja BUMDes dan perjanjian kesepakatan kerjasamanya.

Namun, khusus untuk BUM desa Maboh Permai kecamatan Belitang , Pendaftaran Badan Hukum BUMDes di Kemenkumham sampai saat ini masih belum selesai.

“Khusus untuk desa Maboh Permai BUM desa Senibung Banyau desa Maboh Permai sampai saat ini BUM desa belum ada terdaftar di Kemenhumham belum ada atau belum selesai,” kata kadis.

Sementara itu Hermansyah camat Belitang di konfirmasi melalui WhatsApp (wa) menuliskan, terkait BUM desa Senibung Banyau, hanya sebatas bahwa orang BUM desa dipekerjakan di Loding Ram.

“Setau saya tidak ada penyertaan modal dari BUM desa ke Loding Ram, dan itu 100 persen modal dari Loding Ram,”kata Herman.

Mengenai apakah boleh BUM desa melibatkan diri di Loding Ram tanpa ada peryertaan modal,sebagai camat dirinya tidak ada mengeluarkan rekomendasi atau memberikan izin dalam bentuk tertulis kepada BUMDES Senibung Banyau,

“Saya menyarankan agar berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten, mengenai orang BUM desa dipekerjakan di RAM pada waktu itu,” katanya

Terkait adanya penerimaan fee ke BUMDES sebagai camat dirinya tidak pernah mengetahui, bahkan piha desa tidak pernah melapor ke pihak kecamatan terkait fee 10 Rupiah yang di peroleh dari Loding Ram Hasil penjualan TBS tersebut, tutupnya.

Venan

Editor: Ibrahim

Bagikan:

Iklan