infobanua.co.id
Beranda TAPIN Ratusan Surat Suara Dimusnahkan Dengan Dibakar

Ratusan Surat Suara Dimusnahkan Dengan Dibakar

RANTAU, infobanua.co.id – Ratusan surat suara yang rusak tidak terpakai dimusnahkan KPU Tapin dengan cara dibakar. Selasa (8/12) bertempat di halaman Kantor KPU Tapin, Jalan Jenderal Sudirman, Bypass Dulang Rantau.

Pembakaran surat suara tersebut dilakukan oleh Kapolres Tapin, AKBP.Pipit Subiyanto, S.I.K M.H didampingi Kabag Ops AKP.Raindhard Maradona, Ketua Badan Pengawas Pemilu Tapin Thessa Aji Boediono, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Tapin Hj.Henny Hendriyanti beserta anggota KPUD Tapin.

Hi.Henny Hendriyanti, Ketua KPU Tapin menyatakan, Pemusnahan surat suara berlebih ini dilakukan KPU Tapin setelah distribusi logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gurbenur Kalimantan Selatan Tahun 2020 sudah ke tingkat kecamatan. Dan didapati berlebih surat suara sebanyak 366 lembar dengan kondisi baik 307 lembar dan rusak 59 lembar.

KPU Tapin memiliki kewajiban untuk memusnahkan surat suara berlebih tadi sesuai Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 88/HK.03-Kpt/63/Prov/X/2020 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gurbenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau walikota dan Wakil walikota Provinsi Kalsel 2020.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan