infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Andri Kurniawan Minta DPRD Dan Pemkab Karawang Segera Fasilitasi Aspirasi Masyarakat Citaman

Andri Kurniawan Minta DPRD Dan Pemkab Karawang Segera Fasilitasi Aspirasi Masyarakat Citaman

Karawang,Infobanua.co.id – Ganti rugi lahan pembangunan Tol Jakarta – Cikampek (Japek II) untuk warga Citaman belum ada titik temu atas harga yang layak oleh pelaksana. Harga ganti rugi yang ditentukan oleh team appraisal jauh dibawah pasaran, sehingga membuat warga jadi keberatan atas nominal yang sudah ditentukan.
Senin,4/1/21
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, warga yang terdampak merasa tidak dilibatkan dalam hal penetapan harga ganti kerugian tanah, bangunan, lama tinggal, kenyamanan bertetangga. Penentuan harga yang diberikan dianggap sangat jauh dengan harga pasaran yang ada didaerah tersebut.
Belum adanya kesepakatan yang membuat warga puas atas respon dari pihak terkait, hingga akhirnya warga Desa Tamansari berorasi dijalan. Masyarakat meminta agar pemerintah ikut andil dala. membela rakyat atas ganti rugi tersebut. Sikap pengembang yang dianggap merugikan masyarakat Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Dijelaskan oleh Didin M. Muchtar Ketua Paguyuban, harga tanah di desanya tersebut sudah berada di kisaran Rp 1 juta sampai dengan Rp 3 juta rupiah, namun saat ini pihak pengembang hanya menghargai dikisaran Rp 200 – Rp 600 ribu rupiah.
Ditempat dan waktu yang berbeda, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan pada saat diminta pendapatnya perihal tersebut mengungkapkan, “Kebetulan Sabtu pekan lalu, saya sedang melintasi jalur itu. Tidak seperti biasanya, tiba – tiba jalan menuju Citaman macet, setelah saya tanya ada apa? Ternyata warga sedang melakukan aksi unjuk rasa ditengah jalan,”
“Ini persoalan sosial yang harus segera diselesaikan dengan cara difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Memang saya sangat memahami, yang namanya proyek Negara itu dalam melakukan pembebasan lahan, harus berdasarkan penilaian team appraisal. Tapi setidaknya, sebelumnya warga pemilik tanah dan bangunan diajak berdialog terlebih dahulu,” Kata Andri.
“Disatu sisi ada aturan yang mengharuskan berdasarkan penilaian appraisal. Tapi disisi lain, warga pun tidak ingin menanggung rugi. Sehingga persoalan ini menjadi pelik. Tetapi kalau dibicarakan baik – baik, saya kira akan ketemu solusinya,” Yakinnya.
“Harusnya dapat segera difasilitasi, tanpa harus ada aksi unjuk rasa berkelanjutan, yang dikhawatirkan akan berdampak pada masalah lain. Karena selain aksi unjuk rasa dijalan dapat mengganggu akses lalu lintas, Karawang juga sedang menghadapi kedaruratan Covid – 19. Dengan adanya kerumunan aksi unjuk rasa, dikhawatirkan menjadi klaster baru,” Jelas Andri.
“Oleh karena itu, saya mendorong kepada Pemkab dan DPRD Karawang, agar inisiatif mengundang para pihak untuk menggelar rapat mediasi atau rapat fasilitasi, agar segera dapat ditemukan solusinya. Atau kalau pun unsur Pemerintahan Karawang tidak inisiatif, saya menyarankan kepada warga, supaya membuat surat permohonan audiensi kepada unsur Pimpinan DPRD Karawang,” Sarannya.
Ketika disinggung soal ada tidaknya relevansinya dengan Pemerintahan Karawang, dengan nada serius, Andri menjelaskan, “Ya betul, urusan pembebasan lahan proyek Negara itu urusan Pemerintah Pusat. Tadi sudah saya jelaskan, Pemkab dan DPRD Karawang dalam hal ini menjalankan peran fasilitasi atau mediasi, karena bagaimana pun warga Citaman masyarakat Karawang, yang aspirasinya perlu untuk difasilitasi,”
“Apa lagi bagi lembaga Legislatif, sudah menjadi suatu kewajiban dalam memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Selain DPRD. Masyarakat Karawang juga memiliki wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar VII). Wakil rakyat yang duduk di Senayan juga harus ikut fasilitasi,” Desaknya.
 
Iswanto.

Bagikan:

Iklan