Mutasi ASN usai Pilkada 9 Desember 2020, ini Kata Teguh
SEKADAU infobanua.co.id – Mutasi ASN di lingkungan Pemkab Sekadau pada 30 Desember 2020 mendapat kritikan. Meski tak melanggar aturan, namun kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk kepanikan.
“Penerbitan SK Bupati yang memutasi ASN merupakan bentuk penggembosan terhadap pemerintahan yang baru. Ini menunjukkan pemimpin tersebut berjiwa kerdil,” ujar ketua Fraksi Nasdem DPRD Sekadau, Teguh Arif Hardianto, Jumat (22/1).
Teguh menuding kebijakan mutasi ASN yang dilakukan lebih kurang tiga pekan paska Pilkada 9 Desember 2020 tersebut lebih kentara nuansa politis dibanding asas manfaat. Terlebih, petahana kalah dalam perhitungan suara pada Pilkada 2020 lalu.
“Seharusnya di akhir masa jabatan ini Bupati menuntaskan pekerjaan pekerjaan yang belum terselesaikan, khususnya pembangunan infrastruktur ataupun persiapan persiapan pengalihan kekuasan di masa transisi ini,” ucap Teguh.
Ia juga mengkritisi Kepala BKPSDM Kabupaten Sekadau. Sebagai pejabat profesional, Teguh berharap BKPSDM dan tim Baperjakat Kabupaten Sekadau dapat memberikan masukan yang baik kepada kepala daerah. Sehingga kedepan pemerintahan yang baru dapat langsung bekerja tanpa dibebani persoalan kekurangan tenaga yang handal untuk menjalankan visi misi bupati terpilih.(red)
“Kepala BKPSDM jangan malah menyampaikan alasan-alasan pembenaran terhadap proses mutasi itu. Kalau dibilang sudah lama, kenapa mutasi itu harus dilakukan di akhir jabatan bupati. Ini menjadi pertanyaan, ada kepentingan apa,” tandasnya.
Venan