Salah guna jabatan, pilkada 2020 Aparatur Sipil Negara (KANS) sanksi kepada Camta nangataman
SEKADAU, infobanua.co.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menjatuhkan sanksi kepada salah seorang ASN di Kabupaten Sekadau.
Sanksi tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau terkait penyalahgunaan jabatan oleh oknum ASN, dalam tahapan Pilkada 2020.
“Adapun ASN yang disanksi, yakni Camat Nanga Taman. Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Al Aminudin.
“Yang Nanga Taman sudah ada sanksi. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” ungkap Al Aminudin, Sabtu (23/1).
Dan Satu orang ASN lainnya yang juga turut dilaporkan, yakni Camat Sekadau Hulu hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.(red)
“Yang Sekadau Hulu sedang dalam proses di KASN,” pungkas Al Aminudin.