infobanua.co.id
Beranda Sekadau 11 Orang Pekerja PETI, Di Amankan Polres Sekadau

11 Orang Pekerja PETI, Di Amankan Polres Sekadau

Sekadau, infobanua.co.id – Personel gabungan Polsek Sekadau Hulu dan Polsek Nanga Taman mengamankan sejumlah barang bukti, yakni diantaranya satu unit mesin, motoyama TR 80 FL dan 1 unit mesin Tanos beserta peralatan lainnya. Milik pekerja Peti, barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sekadau.

Ada pun 11 orang yang diduga sebagai pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kita amankan Sabtu malam, 13 Maret 2021.

Melalui, Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian mengatakan, dalam penertiban PETI itu dilakukan di dua wilayah, yakni Kecamatan Sekadau Hulu dan Kecamatan Nanga Taman. Penertiban itu juga dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat terhadap aktivitas PETI.

Yang sangat memcemar lingkungan, serta sungai sekadau DAS akibat limbah peti yang mengalir ke Kapuas, penting nya bagi masyarakat banyak yang tingal di bantaran sungai sekadau sangat membutuhkan air bersih,

“Saat didatangi ke lokasi, 3 orang yang diduga sebagai pekerja Peti, berhasil melarikan diri. Sedangkan, 11 orang yang saat itu tengah bekerja berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim, Minggu, 14 Maret 2021.

Terhadap pelaku PETI tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Mengingat kerusakan alam akibat limbah PETI dan pencemaran air sungai yang digunakan warga untuk kehidupan sehari-hari.

“Mereka yang diamankan ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkas Kasat Reskrim(hms/vn).

Bagikan:

Iklan