infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Dari Hasil Audiensi Sundawani Dengan Dinas PUPR Karawang, Pembangunan Dilahan PT KAI Tak Berizin

Dari Hasil Audiensi Sundawani Dengan Dinas PUPR Karawang, Pembangunan Dilahan PT KAI Tak Berizin

Karawang, Infobanua.co.id – Permasalahan pembangunan bangunan permanen dilokasi tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang beralamat dijalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang sebelumnya dipersoalkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani Karawang dan berjanji akan melakukan audiensi dengan Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang dibuktikan dengan serius.

Senin (25/01) beberapa orang perwakilan pengurusnya mendatangi langsung kantor Dinas PUPR Karawang dan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdis), Asep Hazar selaku Sekdis PUPR Karawang mengatakan, bahwa Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruangnya masih dalam proses isolasisi, karena positif Covid – 19.

Oleh karena itu, dirinya selaku Sekretaris siap menampung aspirasi yang disampaikan oleh DPD Paguyuban Sundawani Karawang. Dikatakannya, “Apa yang menjadi maksud dan tujuan Sundawani ini sangat positif. Disaat kondisi Kota Karawang sudah krisis Ruang Terbuka Hijau (RTH), ada kepedulian dari salah satu lembaga kontrol sosial seperti seperti Sundawani,”

Masih ditempat dan waktu yang sama, Sekretaris DPD Sundawani Karawang E Mochamad Tabah mengutarakan maksud serta tujuannya meminta diadakannya forum audiensi dengan Dinas PUPR Karawang, “Agenda kami hari ini berangkat dari rasa keprihatinan sebagai orang Karawang. Dimana untuk pusat kota, kita sudah hampir tidak memiliki RTH. Satu – satunya itu hanya dilokasi tanah PT KAI jalan Arif Rahman Hakim,” Jelasnya.

“Namun kami merasa heran ketika melihat adanya progres pembangunan bangunan permanen dilokasi itu. Sehingga timbul pertanyaan kami, apa kah sudah memiliki izin membangun, atau hal paling mendasar adalah rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas PUPR? Atas dasar itu, hari ini kami datang langsung dan meminta jawaban langsung. Pasalnya kalau pun PT KAI sebagai pemilik tanah, bukan berarti bisa seenaknya mengizinkan pihak ketiga mendirikan bangunan. Tetap harus ada rekomendasi teknis, dan adanya izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,” Tandas E Moch Tabah.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sekdis PUPR Karawang dengan tegas mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis apa pun terkait pembangunan tersebut. Karena untuk memberikan rekomendasi itu tidak mudah, harus ada kajian – kajian teknis.

Kemudian pengurus DPD Sundawani lainnya, Nana Sumarna yang turut hadir dalam forum audiensi itu menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Sekdis PUPR Karawang yang telah menerima dan memberikan jawaban atas pertanyaan pihaknya.

“Kami tetap akan mempersoalkan dibangunnya bangunan permanen itu. Selanjutnya kami akan melakukan komunikasi dengan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Gakda DPMPTSP) Karawang. Ya meski pun sebenarnya hari ini sudah terjawab semua,” Ungkapnya.

“Karena logikanya, kalau PUPR saja tidak pernah memberikan rekomendasi teknis apa pun, sudah dapat dipastikan tidak ada yang namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPMPTSP Karawang. Ya jangankan IMB, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang pun pasti tidak ada. Sebab yang namanya rekomendasi teknis PUPR itu sebagai dasar perizinan. Kalau tidak ada, berarti dapat disimpulkan tidak memiliki dokumen apa pun,” Tegas Sumarna.

“Dengan ini kami akan meminta Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakda Sat Pol PP) Karawang untuk melakukan tindakan. Entah itu penertiban atau mungkin pembongkaran atas dugaan tidak berizinnya bangunan tersebut,” Pungkasnya.

 

Muklis

Bagikan:

Iklan