infobanua.co.id
Beranda TAPIN Acara Perkawinan Secara Prasmanan Dibatasi Selama PPKM

Acara Perkawinan Secara Prasmanan Dibatasi Selama PPKM

RANTAU,- Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 di Tapin mewajibkan warganya yang hendak menyelenggarakan acara resepsi pernikahan dan perkawinan melapor ke kecamatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu diungkapkan Bupati Tapin, Drs.HM.Arifin Arpan, MM kepada sejumlah wartawan usai menghadiri acara Rapat Kordinasi bersama unsur Muspika dan Kepala Urusan Agama (KUA). Selasa (2/2/2021).

Persoalan Covid-19 dinilai tidak pernah berhenti, dan kita pun Tim Gugus Tugas tidak berhenti juga bertugas.
Karena itu pada hari ini, lanjut dikatakan Bupati, Rapat Kordinasi Tim Gugus Tugas diperlebar tidak hanya di tingkat kabupaten melainkan sampai ke tingkat muspika, pimpinan kecamatan, hingga kantor urusan agama (KUA).

Alasannya kenapa sampai ke KUA, mengantisipasi pertemuan berkelompok di tingkat kecamatan yang dinilai sangat parah. Contohnya, seperti acara resepsi perkawinan yang rata-rata melebihi aturan protokol kesehatan. Berdampak pada resiko penularan Covid-19 di masyarakat.

Lalu disini ada pemikiran dari kami untuk segera ditata, bersama Dandim1010 Rantau beserta jajaran yang sama untuk segera dibuatkan protapnya. Misalnya, ada jadwal warga yang hendak melaksanakan perkawinan.

“Disini dibuatkan protap jam mulai dan selesai acara. Termasuk juga jam undangan hadir, konsumsi tidak perlu lagi prasmanan tapi cukup nasi kotak saja.Biar saja tetap dilaksanakan perkawinan sehingga tidak jadi masalah,”katanya.

Disini peran Muspika Kecamatan yang dinilai perlu melakukan pendekatan kepada masyarakatnya terutama tokoh agama dan tokoh masyarakat. Bersama-sama menerapkan protokol kesehatan.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan