Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid -19,Plt Bupati Cianjur Launching Perbup No 6 Tahun 2021.
Cianjur- Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19, Pemerintah Kabupaten Cianjur menerapkan Peraturan Bupati Cianjur No 6 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif tehadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.
Acara launching Peraturan Bupati No 6 Tahun 2021 dihadiri oleh unsur Forkopimda, Para Pimpinan Perangkat Daerah, Para Camat melalui konferensi video.
Pada kesempatan itu Plt Bupati menyampaikan dengan dilaunchingnya Peraturan Bupati No 6 Tahun 2021 sebagai ikhitiar dalam menanggulangi penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Cianjur.
“ini sebagai sebuah ikhtiar untuk menanggulangi dan sekaligus menangkal peneyebaran Covid – 19 di Kabupaten Cianjur,” Kata Plt Bupati, di ruang Garuda Pendopo Cianjur, Rabu (3/2/21)
Herman berharap, dengan launchingnya Peraturan Bupati No 6 tahun 2021 tersebut akan mempercepat penanganan dan pemulihan dari pandemi Covid – 19 di Kabupaten Cianjur, dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan pada pencegahan dan penyebaran, penularan Covid – 19 serta ancaman bahaya terhadap kesehatan masyarakat.
Kepada seluruh Puskesmas di 32 Kecamatan dan OPD di Kabupaten Cianjur agar siap untuk mendukung dilaksanakannya penerapan kedisiplinan, penegakan, pencegahan, pengendalian Covid – 19.
“Ini adalah upaya ikhtiar optimal dari Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk mendukung penerapan kedisplinan dalam mengendalikan Covid – 19”. Tandasnya.
Hasbi (Abie)