infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Walau Sudah Ada Tindakan Dari Sat Pol PP Karawang Terhadap PT AM, Kalangan Aktivis Tetap Lakukan Audiensi Dengan DLHK

Walau Sudah Ada Tindakan Dari Sat Pol PP Karawang Terhadap PT AM, Kalangan Aktivis Tetap Lakukan Audiensi Dengan DLHK

Karawang,Infobanua.co.id – Karawang sebagai daerah tujuan investasi kalangan investor, selain perusahaan yang bergerak dibidang produksi yang tersebar dibeberapa kawasan industri. Karawang juga menjadi kota tujuan bagi kalangan investor dalam menanamkan sahamnya dibidang lainnya, seperti kawasan bisnis apartemen, ruko, perumahan, pusat perbelanjaan, dan kawasan komersil.

Namun sangat disayangkan, tujuan baik kalangan pengusaha untuk berinvestasi di Karawang sering kali menabrak ketentuan regulasi atau aturan. Contohnya yang sekarang sedang menghangat dan mendapat respon keras dari warga lingkungan. Salah satu proyek pembangunan yang berlokasi di di Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Sebelumnya warga lingkungan sudah melayangkan surat pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, yang pada akhirnya ada action langsung dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Karawang. Selasa (02/02/2021), rombongan Sat Pol PP Karawang mendatangi langsung lokasi proyek dan menghentikan kegiatan untuk sementara waktu.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang juga pengurus Organisasi Masyarakat mengapresiasi langkah cepat Sat Pol PP Karawang, ia mengatakan bahwasanya kinerja Sat Pol PP dalam menyikapi aduan masyarakat sangat memuaskan masyarakat.

Ditegaskannya, “Hal seperti ini jangan sekali – kali diberikan toleransi, walau yang namanya investasi tentu sangat menguntungkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan masyarakat. Tetapi aturan main tentang perizinan tetap harus menjadi syarat utama sebelum dimulainya progres kegiatan proyek,”

“Ini sering kali terjadi di Karawang, mereka memulai terlebih dahulu kegiatan, urusan kelengkapan dokumen perizinan belakangan. Seperti halnya yang dilakukan oleh PT Astakona Megahtama. Kalau sudah terjadi penyetopan sementara, yang dipertaruhkan adalah nama baik perusahaan,” Sesal Andri.

“Walau begitu saya tetap berprasangka baik pada PT Astakona. Mereka selaku investor, tentu untuk mengurus perizinan tidak mungkin mengurusnya sendiri, tentu ada pihak yang diamanati atau diberikan kuasa untuk mengurus,” Katanya.

Ditambahkannya, “Hanya saja yang disayangkan, kenapa pihak yang mendapat kuasa pengurusan izin tidak memberikan saran dan masukan? Agar sebelum semua aspek perizinan selesai jangan dulu memulai kegiatan apa pun. Nyatanya kan dengan begitu sudah menimbulkan dampak, sampai ada rumah warga yang kebanjiran,”

Andri juga menjelaskan, “Pentingnya dokumen perizinan, khususnya dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk mengantisipasi terjadinya dampak – dampak yang dapat merugikan masyarakat. Sebelum disahkan dan dikeluarkannya Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) oleh Bupati melalui DLHK Karawang, ada yang namanya pembahasan Amdal dalam bentuk rapat konsultasi publik dan rapat teknis,”

“Untuk masalah proyek pembangunan PT Astakona ini. Terus terang, saya pun belum tahu, sudah sejauh mana prosesnya di Bidang Tata Lingkungan (Taling) DLHK Karawang? Karena sebelumnya untuk dokumen Amdal, RKL dan RPL baru sedang proses? Disini lah letak masalahnya, masih dalam proses penyusunan, tapi sudah berani memulai kegiatan,” Tandasnya.

“Oleh karena itu, saya sudah mengajak beberapa organisasi kemasyarakatan dan aktivis lingkungkan untuk menggelar forum audiensi dengan DLHK Karawang. Meski pun sudah ada tindakan sementara dari Sat Pol PP Karawang, tetapi kita perlu tahu persoalannya sejelas mungkin. Pasalnya, kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi. Lagi dan lagi masyarakat yang terkena dampak,” Pungkasnya.

 

IS/Red.

Bagikan:

Iklan