Lima Kecamatan Di Cianjur berstatus Zona Merah Termasuk Kecamatan Cilaku.
Cianjur, infobanua.co.id – Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman telah menetapkan lima kecamatan di Kabupaten Cianjur masuk kategori zona merah Covid-19, sehingga diberlakukan AKB plus skala mikro.
Kelima kecamatan di Kabupaten Cianjur yang statusnya ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 yakni Kecamatan Cianjur, Cipanas, Pacet, Cilaku, dan Cibeber.
Menanggapi status kecamatan Cilaku yang termasuk di antara lima kecamatan di Kabupaten Cianjur yang berstatus zona merah Covid-19, kepala Puskesmas Cilaku Yudiansyah mengatakan akan melaksanakan koordinasi dengan Forkopimcam serta membahas terkait hal tersebut baik evaluasi penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid yang sudah dilakukan. Serta langkah langkah apa saja yang akan dilakukan nantinya.
Berbagai persiapan telah dilakukan mulai gugus tugas hingga tempat Isolasi di tingkat desa.kata Yudiansyah saat ditemui disela-sela pelaksanaan Vaksinasi tahap kedua untuk nakes dilingkungan Puskesmas Cilaku,Sabtu (13/02/2021).
Untuk persiapan dan langkah langkah apa yang akan dilakukan secara detail dalam memecahkan persoalan yang dihadapi yaitu terkait status kecamatan Cilaku yang berstatus zona merah Covid -19 hari ini kita akan melaksanakan rapat internal bersama Muspika Cilaku.
“Hari ini kita akan rapatkan bersama Muspika terkait langkah langkah apa saja yang akan dilakukan secara detailnya”.ucap Yudi.
Yang pasti kita akan laksanakan apa yang di intruksi dari Pemkab, “kami diminta siapkan tim gugus tugas dan relawan sampai tingkat RT. Begitu juga tempat isolasi.terang Yudi.
Kita berharap semua pihak baik stakeholder dan juga masyarakat yang ada diKecamatan Cilaku agar semakin meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam memecahkan persoalan penanggulangan dan pencegahan serta menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 ini.tutur Yudi.
Sementara itu, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan selain menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) plus berskala mikro, untuk lima kecamatan berstatus zona merah Covid-19, Pemkab juga membentuk satuan tugas dan relawan hingga ke tingkat RT/RW untuk melakukan pengawasan.
“Ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19,” kata Herman, kepada awak media Kamis 11/02/2021 Lalu.
Herman menjelaskan nantinya akan didata kembali dan ditinjau status berdasarkan tingkat RW dan RT. Jika dalam satu ke-RT-an atau RW banyak yang positif bisa saja nantinya menjadi zona merah, sehingga akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Dengan demikian, lanjut Herman, nantinya masyarakat akan diminta untuk tidak keluar dari lingkungannya. Bahkan orang dari luar juga tidak boleh masuk.
“Jadi karantina lokal, per RT atau RW. Tapi masih proses pendataan, diklasifikasikan berdasarkan lingkungan paling kecil,” tuturnya.
Menurut Herman, Kabupaten Cianjur keseluruhan merupakan zona orange Covid-19, sehingga tidak melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Namun gantinya, pemerintah menerapkan AKB plus skala mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kita tetap AKB plus atau yang ditingkatkan. Tapi skalanya sekarang mikro, ikuti pusat yang juga menjalankan PPKM berskala mikro,” jelasnya.
AKB plus berskala mikro tersebut diterapkan di seluruh kecamatan di Cianjur, tetapi diutamakan untuk dijalankan lebih ketat di lima kecamatan yang berstatus zona merah.*
Dengan demikian, lanjut Herman, nantinya masyarakat akan diminta untuk tidak keluar dari lingkungannya. Bahkan orang dari luar juga tidak boleh masuk.
“Jadi karantina lokal, per RT atau RW. Tapi masih proses pendataan, diklasifikasikan berdasarkan lingkungan paling kecil,” tuturnya.
Menurut Herman, Kabupaten Cianjur keseluruhan merupakan zona orange Covid-19, sehingga tidak melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Namun gantinya, pemerintah menerapkan AKB plus skala mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hasbi (Abie)