infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Dispora Kalsel Berikan Bantuan Usaha Kepada Pelaku UMKM Yang Ada Di 13 Kabupaten/ Kota, Yuk Simak Apa Saja Persyaratannya

Dispora Kalsel Berikan Bantuan Usaha Kepada Pelaku UMKM Yang Ada Di 13 Kabupaten/ Kota, Yuk Simak Apa Saja Persyaratannya

BANJARMASIN, infobanua.co.id – Dinas pemuda olahraga ( DISPORA ), Kalsel. Bekerja sama dengan Dispora Kabupaten kota mencari para pelaku UMKM yang akan diberikan bantuan modal untuk perkembangan usaha nantinya.

Bersama Kasi Kepemudaan Dispora Kalsel Denny, saat di temui oleh infobanua.co.id, mengatakan bahwa

“Seperti biasanya ini agenda rutin tahunan dari Dispora Kalsel dan kali ini akan memberikan pembekalan modal usaha kepada pelaku UMKM yang ada di 13 Kabupaten/kota untuk di seleksi melalui proposal permohonan yang nanti di buat dan di ajukan ke Dispora Kabupaten/Kota”. Ujarnya

Tentunya Usaha mereka pun harus berjalan manimalnya paling tidak sampai 2 tahun agar kami meyakinkan bahwa usaha tersebut tidak mengalamai kerugian atau gulung tikar. Katanya

“Nantinya akan ada 30 Pelaku UMKM yang akan di seleksi melalui proposal yang mereka masukan dan pastinya juga usaha mereka yang ada di lapangan nantinya akan kami survei juga nanti akan ada tim penilai di lapangan yang akan menilai usaha tersebut apakah layak untuk mendapatkan modal perkembagan usaha dari kami atau tidak”. Ungkapnya

Banyak pelaku UMKM sebelumnya yang sudah terpilih seperti di tahun 2019 dan 2020 pemberian modal kepada pelaku usaha ini pastinya tidak ada batasan kepada teman-teman para pemuda yang berwirausaha termasuk juga teman-teman Disabilitas jika mereka memiliki usaha silahkan saja ajukan proposal permohonan seperti lainnya. Pintanya

Dan juga ada Syarat Khusus dari Kami untuk para pelaku usaha tentunya Pemilik usaha di wajibkan berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun lebih dari itu mereka di nyatakan jatuh.

Selain itu juga mereka harus melengkapi berkas-berkas tempat usaha mereka seperti pembukuan uang keluar masuknya, terus ijin usahanya apakah legal, contoh usahanya di bidang apa juga dan sudah berjalan berapa lama.

“Dari 30 Kelompok Usaha UMKM nantinya akan ada perwakilan dari kabupaten/kota. Yaitu sebanyak 3 perwakilan pelaku UMKM berbeda Dengan nilai 30 juta di bagi bertiga 10 juta Rupiah per pelaku UMKM dan itu belum termasuk potong pajak”. Cetusnya

Nantinya penerimaan berkas Proposal permohonan pengajuan pengembangan modal usaha untuk pelaku UMKM akan di pastikan berakhir di bulan Mei dan pembagian hadiah nanti akan di serahkan pada bulan Oktober yang nanti akan di berikan kepada pelaku UMKM yang terpilih. Pungkasnya

febri

Bagikan:

Iklan