infobanua.co.id
Beranda TAPIN Ringkus Curanmor di Ops.Kepolisian Kewilayahan Jaran Intan-2021 Polres Tapin

Ringkus Curanmor di Ops.Kepolisian Kewilayahan Jaran Intan-2021 Polres Tapin

RANTAU, infobanua.co.id – Polres Tapin menggelar Konference Press hasil capaian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Jaran Intan 2021 yang dilaksanakan satuan Reserse Kriminal Polres Tapin (Reskrim). Senin (22/2), bertempat di ruang Lobby Polres Tapin.

Pengungkapan kasus pencurian didampingi Kapolres Tapin, AKBP.Pipit Subiyanto,SIK,MH, Kepala Bagian Operasi Polres Tapin, Kompol Raindhard Maradona dan jajaran Reskrim Polres Tapin. Kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Kapolres Tapin, AKBP.Pipit Subiyanto,SIK,MH mengatakan prestasi atau pencapaian jajaran Reskrim Polres Tapin dalam Operasi Jaran Intan 2021 yang dilaksanakan. Pihaknya berhasil mengungkap kasus pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang berbunyi diantaranya:
pencurian di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Dilakukan dengan cara merusak, dan dilakukan dua orang lebih.

“Selama Operasi Jaran Intan ini, jajaran Reskrim berhasil mengamankan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti,”katanya.

Tersangka berinisial RD, pelaku pencurian dan pemberatan dengan modusnya mengambil sparepart tronton di TKP pada sebuah bengkel bubut las Rayhan Jaya Tehnik Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin pada Rabu (13/1) sekitar pukul 23:00 waktu setempat.

MA, tersangka melakukan pencurian dan pemberatan dengan modus mengambil rangka sepeda motor pretelan tanpa box bahkan roda depan dan belakang yang ada di TKP samping bengkel mobil Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin pada Jum’at (29/1) sekitar pukul 02:00 waktu setempat.

Tersangka MA, pelaku pencurian dan pemberatan dengan modus caranya masuk teras rumah dan merusak kunci sepeda motor di jalan A.Yani RT.004 RW.002, Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Tersangka memiliki pengalaman mencuri dua kali.

Tersangka AS, pelaku pencurian dan pemberatan dengan modusnya menyusup kedalam teras rumah pada malam hari di TKP Desa Banua Padang Hilir, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin. Tersangka AS memiliki pengalaman 3 kali melakukan curanmor.

Tersangka BS, MS, FAR, Tiga pelaku pencurian dan pemberatan melakukan pencurian dengan modus bersama masuki rumah korban di TKP Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.

Tersangka Har dan Kum, pelaku pencurian dan penggelapan dengan modus mengelabui korban untuk meminjam satu unit kendaraannya untuk digadaikan tanpa sepengetahuannya. TKP di jalan Pelita, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin pada Minggu, 14 Februari 2021 sekitar pukul 13:00 waktu setempat.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan