infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Ramai Soal Kasus Mafia Tanah”,Ini Yang Disampaikan BPN Cianjur

Ramai Soal Kasus Mafia Tanah”,Ini Yang Disampaikan BPN Cianjur

Cianjur, infobanua.co.id – Maraknya sindikat mafia tanah yang kembali mencuat dan ramai jadi perbincangan publik terlebih setelah kasus yang menimpa keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal yang menjadi korban para sindikat mafia tanah ini.

Sebanyak 15 anggota sindikat mafia tanah yang diduga menipu keluarga Dino Patti Djalal diamankan polisi dari tiga laporan keluarga Dino, atas dugaan penipuan beberapa tanah dan bangunan.

Terkait ramainya perbincangan masyarakat tentang hal mafia tanah ini Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Cianjur menyampaikan bahwa dikabupaten cianjur tidak menjadi hal yang menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan untuk pengurusan legalitas atau sertifikat kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Cianjur H. Dicky Rizal Samsir Alam, saat ditemui diruangan kerjanya ,Kamis (25/02/2021).

Masalah mafia tanah ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah berkomitmen memberantas praktik mafia tanah melalui kerja sama dengan aparat kepolisian yang dimulai pada 2017 lalu.ucapnya.

Untuk kabupaten Cianjur Alhamdulillah soal kasus mafia tanah Saat ini belum ada.tapi sebelumnya pernah ada.

“beberapa tahun kemarin, ada yang memang terindikasi.Sudah ditangani oleh Polda Jabar, informasi dari pihak BPN kantor wilayah Jabar itu ternyata tidak dilanjutkan. Artinya karena tidak ada indikasi untuk mafia tanah,” ungkap Dicky.

Terkait keanggotaan dari tim pemberantasan mafia tanah Kalau dari BPN Kantor Pertanahan itu bagian dari anggota.

“kerjasama dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sejauh ini adalah tukar menukar informasi”. Ujarnya .

Apabila diperlukan untuk proses penyelidikan misal entah itu sifatnya seperti informasi tentang surat ukur, buku tanah, dan dokumen alat bukti lainnya. Kerena uji material kewenangan ada dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bukan dari kewenangan BPN, BPN hanya terkait formal datanya saja.

“Tidak ada dampaknya keterkaitan mafia tanah sejauh ini, kami di sini pun berjalan sesuai dengan SOPP,” jelas Dicky.

Ia mengungkapkan, karena kantor sudah ada aturan main sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk permohonan sertipikat apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan dan apabila pemohon diwakilkan harus melampirkan surat kuasa, dan sampai saat ini berjalan sesuai aturan” ujar Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Cianjur ini.

Dicky menjelaskan, pengajuan permohonan tidak hanya sekedar untuk melihat kelengkapan berkas, tapi juga ada kegiatan lapangan untuk pemeriksaan antara subjek dan objeknya.

“Itu kan dari pihak pemeriksaan tanah pun disitu ada yang namanya panitia selain dari pegawai BPN yang notabennya ahli terkait pengukuran,” tutur nya.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Cianjur menyambungkan, pendaftaran tanah dan pola ruang juga ada kepala desa sebagai bagian dari tim pemeriksaan tanah sesuai ketentuan aturan, juga bertugas melakukan penelitian dan pemeriksaan administrasi kelengkapan berkas pemohon yang mengajukan sertipikat sesuai dengan letak fisik tanah di desa yang dipimpinnya terebut.

“Betul atau tidaknya tanah itu dimiliki dan dikuasai oleh si A atau B,”tuturnya.

Maka itu, lanjutnya, masyarakat sangat diberikan akses selebar lebarnya terkait informasi pertanahan baik informasi secara digital di internet atau sosial media (Medsos) maupun yang berupa analog seperti spanduk maupun pamflet terkait hal-hal yang memang harus disampaikan tentang kehati-hatian masyarakat.

“Karena pada saat ini sedang maraknya kasus mafia tanah,” imbuhnya.

Masih ujar Dicky, salah satu tindakan preventif dilakukan seperti saat ini di Cianjur sedang gencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dan, selalu ke masyarakat diberikan informasi, supaya tertib tentang administrasi pertanahannya dan jangan hanya memiliki suratnya tetapi tidak tahu tanahnya dimana atau bahkan tanahnya ditelantarkan.

“Tapi terkait masalah jual beli juga harus resmi dan membuat AJB (dihadapan notaris/PPAT atau PPATS),” kata Dicky.

Terakhir, ia menambahkan,sebagai langkah startegis untuk memerangi mafia tanah dari pihak Kementerian ATR/BPN RI juga sudah menginformasikan tentang sertifikat elektronik sebagai salah satu antisipasi menjaga hal-hal negatif tersebut supaya tidak terjadi. Sebagai upaya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) senantiasa melakukan hal itu.pungkasnya.

Hasbi (Abie)

Bagikan:

Iklan