infobanua.co.id
Beranda Blitar Satpol PP Kab.Blitar Gencarkan Yustisi Protkes Selama Pemberlakukan PPKM Mikro

Satpol PP Kab.Blitar Gencarkan Yustisi Protkes Selama Pemberlakukan PPKM Mikro

Blitar, Infobanua.co.id –Petugas gabungan termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, mengoptimalkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, dalam pelaksanaan PPKM skala Mikro.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi, mengatakan bahwa, operasi yustisi dilaksanakan dengan menyasar keseluruh wilayah di Kabupaten Blitar. Operasi dilakukan dengan mengedepankan himbauan yang humanis agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan (protkes).

“PPKM berskala Mikro sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) diperpanjang mulai 23 Pebruari sampai dengan 08 Maret 2021 mendatang. Dan kebijakan itu berlaku termasuk di Kabupaten Blitar. Untuk mengimplemantasikan kami akan terus melaksanakan operasi yustisi ini,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi, Jum’at 26-02-2021.

Menurut Rustin bahwa, pihaknya memastikan selama penertiban protkes seluruh sektor di Kabupaten Blitar tetap berjalan normal.

Dalam penertiban, petugas gabungan menertibkan warga masyarakat yang melanggar aturan protkes seperti tidak memakai masker.

“Siapapun yang melanggar protkes akan kami tindak dengan sanksi tegas,” jlentrehnya.

Masih menurut Rustin, bahwa sanksi dapat berupa sanksi sosial maupun Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Seiring berjalannya waktu kesadaran warga masyarakat tentang menjaga kesehatan semakin meningkat,” ungkapnya.

Selanjutnya Rustin menerangkan bahwa, dalam sehari petugas Satpol PP Kabupaten Blitar bisa melakukan operasi yustisi ke semua wilayah sampai tiga kali.

Kegiatan tersebut juga melibatkan lintas sektor diantaranya dari Kepolisian, TNI, BPBD, Dishub serta Tim Satgas Penanganan covid-19 Kabupaten Blitar.

“Operasi yustisi ini akan terus kami lakukan bersama instansi terkait dalam rangka pengawasan PPKM skala Mikro di Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan